Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan evaluasi terhadap pelaporan bulan pertama operator seluler mengenai pelaksanaan skema kuota rollover. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan belum optimal. Komdigi mendesak operator seluler untuk segera memaksimalkan mekanisme perlindungan ini.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, pada Sabtu (30/9).
Denny menegaskan bahwa harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif bagi pelanggan, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota yang mereka miliki. Meskipun operator telah memperluas paket rollover, banyak paket non-rollover yang masih dinilai belum optimal karena perlindungannya terbatas pada notifikasi.
XLSMART melaporkan bahwa dari 101 paket, 92 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. Indosat Ooredoo Hutchison melaporkan dari 94 paket yang ada, hanya 23 paket yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Telkomsel juga mencatat hanya 19 dari 95 paketnya yang memiliki fitur rollover, dengan 76 paket lainnya masih bergantung pada notifikasi.
Denny menambahkan bahwa notifikasi bukanlah solusi yang efektif untuk sisa kuota yang tidak terpakai. “Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelasnya. “Kami mendorong adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.”
Selain itu, terdapat pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel akibat kendala teknis. Penerapan yang seharusnya dilakukan mulai 28 September misalnya, baru dilaksanakan pada minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan.
Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Pemerintah juga membuka saluran pengaduan publik, di mana masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor telepon 159.














