Media Kampung, Sidoarjo – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyelundupan ribuan burung yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan mengamankan sebanyak 3.394 ekor burung dan menetapkan dua warga negara Vietnam sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (2/10/2026) setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Dittipidter Bareskrim Polri, ribuan burung tersebut diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan. Burung-burung ini diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina untuk melindungi sumber daya alam hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.

Kombes Pol Setyo Kusheriatno, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa burung-burung yang diselundupkan terdiri dari tiga jenis non-endemik Indonesia. Di antaranya adalah Burung Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, Burung Jalak Hongkong (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, dan Burung Poksai Hongkong (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Dari total tersebut, beberapa burung ditemukan dalam kondisi mati.

Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Dua tersangka, LVT dan LN, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam pengecekan pengiriman dan perawatan terhadap burung-burung tersebut. Keduanya berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 sebelum menuju Sidoarjo.

Atas tindakan penyelundupan ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat mengancam kedua tersangka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam kasus ini.