Media Kampung – Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang melibatkan KA Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan mendukung masinis yang kini berstatus tersangka tersebut. Bobby menegaskan bahwa masinis merupakan bagian dari keluarga besar KAI dan perusahaan akan memberikan pendampingan serta melakukan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan.
“Masinis adalah bagian dari keluarga kereta api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami. Kita hadapi bersama, kita evaluasi dan perbaiki bersama. Yang terpenting tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Bobby Rasyidin melalui akun media sosial resminya.
Selain itu, Bobby menegaskan manajemen PT KAI akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan seluruh karyawan KAI untuk menjalankan tugasnya dengan benar, berintegritas, dan tidak ragu melakukan perbaikan demi keselamatan dan kualitas layanan.
“Manajemen akan berdiri bersama setiap insan KAI yang bekerja dengan benar, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan. Marilah menjalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Bobby juga mengajak seluruh jajaran KAI untuk tetap solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman kerja yang meliputi kejujuran, gotong royong, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan bangsa.
“Mari kita maknai Pancasila bukan hanya sebagai nilai yang kita ucapkan, tetapi sebagai pedoman dalam bekerja dan mengambil keputusan menjunjung kejujuran, gotong royong, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan bangsa. Kita jaga amanah ini bersama, kita perbaiki bersama, kita bangkit dan terus melayani Indonesia,” tutupnya.
Peristiwa kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kereta api jarak jauh dan kereta commuter yang beroperasi di wilayah padat penumpang. Penetapan tersangka terhadap masinis ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PT KAI sebagai operator utama kereta api di Indonesia terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan pelayanan bagi masyarakat, termasuk melalui evaluasi dan pembinaan internal setelah kejadian ini.














Tinggalkan Balasan