Media Kampung, Serang – Seorang guru sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial SPU, melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelanggaran norma ketenagakerjaan kepada Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Laporan ini disampaikan melalui bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Jakarta pada akhir September 2026.

Persoalan Hubungan Kerja dan Dugaan Pelanggaran

SPU mengaku mulai mengajar sejak 2021 dengan status guru percobaan dan melanjutkan hubungan kerja selama beberapa tahun meskipun terdapat persoalan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut pengakuan SPU, hanya ada PKWT tertulis untuk tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026, sedangkan tiga tahun ajaran sebelumnya tidak ditemukan dokumen tertulis terkait PKWT.

LBH Pijar Harapan Rakyat, melalui Fairuz Lazuardi, menyebut sejumlah masalah seperti penggunaan masa percobaan berkepanjangan, slip gaji yang tidak mencerminkan status kerja yang jelas, dan penerapan PKWT yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengakhiran hubungan kerja oleh yayasan sekolah pada 10 Juni 2026 didasarkan pada alasan berakhirnya PKWT, yang dianggap SPU tidak tepat karena hubungan kerja berlangsung terus-menerus.

Proses Mediasi dan Penolakan Anjuran

Setelah menerima surat pengakhiran hubungan kerja, SPU mengajukan keberatan tertulis dan mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan. Mediasi berakhir dengan anjuran tertulis pada 15 September 2026, namun SPU menolak anjuran tersebut karena merasa banyak argumen hukum dan fakta yang diabaikan.

Selama proses sengketa, SPU menyerahkan berbagai dokumen termasuk slip gaji yang menunjukkan status percobaan selama bertahun-tahun dan perubahan status menjadi kontrak setelah sengketa berjalan. Meskipun menerima surat pengakhiran, SPU tetap menjalankan tugas mengajar dan berpartisipasi dalam rapat kerja tahun ajaran 2026-2027.

Dampak PHK dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan

PHK ini berdampak signifikan terhadap penghasilan dan jaminan sosial SPU. Pada usia 36 tahun, SPU menghadapi kesulitan mencari pekerjaan baru karena banyak rekrutmen membatasi usia maksimal 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, SPU mengambil berbagai pekerjaan sampingan seperti berjualan buku dan mengantar paket.

Respons Penasihat Khusus Presiden

Said Iqbal mengonfirmasi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru tersebut. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini dan menekankan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan kesejahteraan guru yang menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Said, pemerintah harus memastikan perlindungan kerja bagi guru agar hak dan kesejahteraan mereka terjamin, mengingat peran penting guru dalam pendidikan nasional.

Catatan Tambahan

Persoalan hubungan kerja guru sekolah swasta di Tangsel ini menjadi perhatian karena muncul indikasi kasus serupa di daerah lain. Upaya perlindungan hukum dan kepastian hubungan kerja bagi guru swasta menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.