Media Kampung, Pekalongan – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekalongan menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Dalam video tersebut, ASN berpakaian dinas cokelat mengemudikan mobil melintasi Jalan Watusalam-Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang sedang dalam proses perbaikan dan pengeringan cor jalan pada Senin (28/9).

ASN tersebut terlihat membuka barikade penutup jalan agar kendaraannya dapat melewati area yang sedang diperbaiki. Tindakan ini kemudian diikuti oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di belakangnya, menyebabkan rusaknya cor jalan yang masih basah karena tergilas ban kendaraan.

Respons Pemerintah Kota Pekalongan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan, Arif Karyadi, memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah ASN Pemkot Pekalongan berinisial I. Saat ini, Pemkot Pekalongan sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Pemkot berencana memberikan pembinaan kepada ASN tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan karena jalan yang dilalui berada di wilayah kabupaten.

Potensi Sanksi dan Penanganan Lebih Lanjut

Terkait kemungkinan pemberian sanksi atas tindakan ASN ini, Arif menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat. Jika dianggap perlu, sanksi administratif atau disiplin dapat dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Konteks dan Dampak

Jalan yang baru dicor memerlukan waktu tertentu agar cor beton mengering dan mengeras dengan baik. Melintasi jalan dalam kondisi tersebut berpotensi merusak kualitas dan daya tahan jalan, yang pada akhirnya berdampak pada biaya perbaikan tambahan dan gangguan terhadap pengguna jalan lain.

Tindakan ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan justru melanggar prosedur ini, sehingga menimbulkan perhatian dan kritik dari masyarakat serta menjadi perhatian pemerintah daerah.

Upaya Perbaikan dan Pencegahan

Pemkot Pekalongan menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dan pembinaan internal agar ASN memahami tata tertib dan etika dalam bertugas. Pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan infrastruktur juga perlu ditingkatkan agar tidak mudah dilanggar oleh oknum maupun masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pembangunan jalan dan memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa gangguan yang tidak perlu.