Media Kampung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah terhadap perbankan.
Selain bunga penjaminan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan di perbankan yang masih terbatas kenaikannya, serta kinerja intermediasi dan likuiditas industri perbankan yang tetap positif.
Fungsi dan Kriteria Penjaminan LPS
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat memenuhi tiga kriteria utama, yang dikenal sebagai prinsip 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Dengan cakupan ini, LPS memastikan perlindungan dana nasabah yang signifikan di seluruh bank umum dan BPR.
Perkembangan Intermediasi dan Likuiditas Perbankan
Data per Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tumbuh sebesar 10,94 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit meningkat 13,66 persen yoy. Cakupan penjaminan simpanan juga sangat luas, dengan 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR serta BPR Syariah masuk dalam jaminan LPS. Hal ini mencerminkan peran penting LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Transparansi dan Imbauan kepada Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. LPS juga meminta perbankan agar secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, untuk menjaga keterbukaan dan kepercayaan nasabah.
Evaluasi Berkala dan Kondisi Ekonomi
LPS berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat bunga penjaminan dengan terus memantau perkembangan perekonomian global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap relevan dan efektif dalam melindungi nasabah serta mendukung stabilitas industri perbankan di Indonesia.











Tinggalkan Balasan