Media Kampung, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 tidak boleh semata-mata dibebankan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi. Huda menilai insiden tersebut merupakan hasil dari kegagalan sistemik yang memerlukan evaluasi dan penegakan hukum menyeluruh hingga rantai komando di atasnya.

Kejadian dan Dampak Kecelakaan

Kecelakaan berawal ketika KRL TM 6024 menabrak sebuah taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Akibat kejadian ini, KRL terpaksa berhenti, namun kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jakarta. Insiden tragis ini menewaskan 16 orang dan menimbulkan kerugian besar.

Temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Dalam investigasi resmi, KNKT menemukan sejumlah faktor penyebab, antara lain:

  • Sinyal peringatan kuning hilang
  • Laporan darurat lambat dipahami
  • Panggilan darurat tidak terjawab
  • Kurangnya koordinasi antar petugas
  • Masinis tidak menekan rem darurat tepat waktu

Temuan ini menunjukkan kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh kesalahan individu, melainkan masalah dalam sistem komunikasi dan prosedur keselamatan.

Evaluasi Pelatihan dan Sistem Operasional

Syaiful Huda menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap pelatihan masinis, khususnya kemampuan menghadapi kondisi darurat seperti pengereman mendadak pada kecepatan tinggi di trek lengkung. Ia menyatakan bahwa kegagalan masinis dalam menghentikan kereta tepat waktu merupakan dampak dari kurangnya pelatihan dan kompetensi yang seharusnya diberikan oleh perusahaan pengelola kereta api.

Selain itu, Huda juga meminta evaluasi sistem komunikasi di Pusat Pengendalian Kereta Api (PPKP) agar terhindar dari polusi suara yang dapat mengganggu penyampaian informasi penting. Integrasi informasi darurat antar divisi juga harus diperbaiki agar koordinasi kerja lebih efektif.

Seruan untuk Audit Keselamatan Nasional

Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian, untuk melakukan audit keselamatan secara nasional pada seluruh wilayah operasional kereta api. Hal ini bertujuan memastikan perbaikan menyeluruh dan tidak hanya fokus pada lokasi kecelakaan saja.

Audit ini diharapkan meliputi pemeriksaan kelayakan fisik kereta api, termasuk lokomotif dan kondisi kaca depan ruang masinis yang memengaruhi visibilitas, terutama saat malam hari.

Penegakan Hukum yang Menyeluruh

Penetapan masinis sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum menurut Huda tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Kegagalan sistemik yang ditemukan harus menjadi dasar penegakan hukum yang mencakup seluruh rantai komando dan tanggung jawab mulai dari regulator hingga operator kereta api.

Hal ini penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.