Media Kampung, Lamongan – Seorang perempuan berinisial PR, 26 tahun, asal Kecamatan Parengan, Tuban, berhasil ditangkap polisi atas kasus pencurian uang keluarga pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan.
PR diketahui memiliki spesialisasi mencuri uang dari dalam tas di lingkungan rumah sakit dan pusat pertokoan. Setelah melakukan aksi lebih dari lima kali di beberapa daerah, pelaku akhirnya tertangkap saat mencuri di ruang tunggu keluarga pasien di RSUD Soegiri.
Modus Operandi Pelaku
Pada Senin, 21 September 2026, PR menyaru sebagai keluarga pasien dengan cara tidur-tiduran di ruang tunggu. Saat korban, Sunaryati, warga Kecamatan Turi, dan anaknya Iwan, meninggalkan tas untuk mencari makan, pelaku mengambil uang sebesar Rp2,5 juta dari tas tersebut.
Aksi pencurian itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Korban segera melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Laskar Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap PR di rumahnya di Parengan, Tuban, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyita barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp500 ribu serta baju hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan di Bojonegoro. Namun, di Lamongan, pengakuannya hanya melakukan sekali di RSUD Soegiri.
Konteks dan Dampak
Pencurian di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan kriminal yang meresahkan keluarga pasien yang sedang fokus pada perawatan anggota keluarga mereka. Keberhasilan polisi menangkap pelaku menjadi upaya penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di fasilitas kesehatan.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap barang pribadi di tempat umum, terutama di lingkungan rumah sakit.
Polres Lamongan terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat berwenang.












Tinggalkan Balasan