Media Kampung – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi keluarga, ahli waris, dan pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 September 2026.
Perlindungan Hak Keluarga dan Pihak Tidak Terlibat
Said Bakhri menegaskan bahwa hubungan keluarga atau kedekatan dengan pelaku tindak pidana tidak dapat menjadi dasar tunggal bagi negara untuk merampas aset. Ia menggarisbawahi asas nemo punitur pro alieno delicto yang menyatakan bahwa kesalahan pelaku tidak boleh dibebankan kepada pihak lain, termasuk keluarga dan ahli waris.
“Hubungan keluarga dengan pelaku harus dibuktikan peran dan keterlibatannya dalam tindak pidana. Hubungan kekerabatan saja tidak cukup sebagai dasar hukum perampasan aset,” jelas Said.
Perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan Pandangan Politik
Selain keluarga, Said juga menyoroti perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan bagi mereka yang memiliki pandangan politik berbeda atau kritis terhadap pemerintah. RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus didasarkan pada dugaan aset hasil tindak pidana, bukan sentimen politik atau idealisme.
Asas bona fide third party harus diakomodasi untuk menjamin bahwa pihak ketiga yang tidak terlibat tetap mendapatkan perlindungan, termasuk hak untuk mengajukan keberatan dan mendapatkan rehabilitasi jika terjadi pelanggaran hukum oleh aparat.
Dugaan Kekayaan Tidak Wajar dan Proses Pembuktian
Said juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan yang adil terhadap dugaan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung berakibat pada konsekuensi hukum tanpa proses pembuktian yang jelas dan dapat diuji.
Menurutnya, pengaturan mengenai illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset karena termasuk dalam hukum pidana materil, sedangkan RUU ini mengatur aspek hukum acara atau pelaksanaan sanksi.
Prinsip Due Process dan Pemisahan Aturan
Pembentukan RUU Perampasan Aset perlu membedakan secara jelas antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, prinsip due process of law, dan mekanisme perampasan aset. Hal ini penting agar efektivitas RUU berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dengan demikian, RUU dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat luas, khususnya keluarga dan pihak lain yang tidak terkait secara langsung dengan tindak pidana.
Rapat dan Partisipasi Publik
Rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR juga dihadiri oleh berbagai organisasi seperti Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya mengakomodasi berbagai masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset yang lebih komprehensif dan adil.











Tinggalkan Balasan