Media Kampung, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang merespons sorotan dari kuasa hukum Ike Pertiwi mengenai perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan sejak Juli 2025 di Polsek Sukarami.
Respons Kejari Palembang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza SH MH, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) yang menangani perkara tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pernyataan ini muncul setelah kuasa hukum Ike Pertiwi mempertanyakan kelanjutan proses hukum, terutama setelah adanya kabar penetapan tersangka pada September 2025.
Proses Hukum dan Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ike Pertiwi menyebutkan laporan awal dibuat pada 2 Juli 2025 di Polsek Sukarami, dengan tersangka ditetapkan pada 3 September 2025. Berkas perkara dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejari Palembang dan diterima pada 30 Maret 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Kuasa hukum meminta kejelasan status perkara dengan dua opsi: melanjutkan proses hukum apabila unsur dan alat bukti terpenuhi, atau memberikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai kepastian jika perkara tidak dapat dilanjutkan.
Sorotan terhadap Laporan Lain dan Dugaan Intervensi
Terdapat juga laporan lain terkait peristiwa yang sama yang berada di Polrestabes Palembang, termasuk yang menyangkut Leni, ibu kandung Ike Pertiwi. Kuasa hukum meminta kepolisian memberikan kejelasan atas laporan-laporan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara, meskipun klaim ini belum dibuktikan secara resmi. Mereka juga mengaku sudah berupaya berkomunikasi dengan jaksa penangan kasus namun belum menerima respons yang memadai.
Langkah Pengawasan dan Pengaduan
Untuk memastikan transparansi dan kelancaran proses hukum, kuasa hukum telah melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melalui bidang pengawasan guna memeriksa penanganan di Kejari Palembang. Apabila tidak ditemukan kejelasan, mereka menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke instansi terkait sebagai upaya menuntut kepastian hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut hak keadilan korban dan proses penegakan hukum yang transparan di wilayah Palembang.















Tinggalkan Balasan