Media Kampung, Pontianak – Sejumlah kelompok masyarakat di Kalimantan Barat mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap berkepanjangan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 292Pdt.G2026PN Ptk.
Fakta Utama Gugatan
<pPara penggugat terdiri dari berbagai organisasi dan individu, antara lain Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami. Gugatan ini menyoroti hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, yang terganggu akibat dampak kabut asap dari karhutla.
Gugatan dilayangkan terhadap 10 pihak tergugat utama, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian seperti Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat 17 pihak turut tergugat yang meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, hingga seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
Alasan dan Dampak Gugatan
Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyatakan bahwa kondisi kabut asap yang sudah berlangsung dalam situasi darurat kesehatan publik membutuhkan tindakan hukum dan penanganan segera. Gugatan ini juga mencakup permohonan provisi karena dampak kabut asap meluas, mengganggu kesehatan, pendidikan, hingga akses transportasi dan perekonomian regional.
Menurut Glorio, gangguan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai telah berlangsung lebih dari 45 hari berturut-turut, menyebabkan kelumpuhan rantai logistik daerah.
Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Ia sendiri mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, yang memperkuat alasan gugatan pemerintah yang dianggap lalai menangani bencana ini.
Konteks dan Tanggapan Pemerintah Daerah
Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Kalimantan Barat telah berlangsung sekitar dua bulan. Sebelumnya, ada prediksi potensi karhutla akibat kekeringan, namun upaya pencegahan dianggap belum memadai sehingga bencana terus terjadi.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional bukan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat dan terus melakukan upaya pemadaman serta penanganan dampak kabut asap.
Menurut Ria Norsan, meski bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat, penanganan karhutla tetap berjalan di tingkat daerah dan kabupaten/kota.
Perkembangan Terbaru
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait gugatan class action tersebut. Gugatan ini menjadi sorotan penting karena melibatkan banyak instansi terkait dan bertujuan mendorong penanganan serius atas bencana kebakaran hutan dan kabut asap yang berdampak luas bagi masyarakat Kalimantan Barat.













Tinggalkan Balasan