Media Kampung – dr. Tifauzia Tyassuma, atau dr. Tifa, langsung mengajukan praperadilan kedua setelah permohonan praperadilan pertamanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026. Langkah cepat ini dilakukan guna menguji penerapan dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak relevan dan berlebihan dalam kasus yang menjeratnya.
Fokus pada Pasal Selundupan UU ITE
Dalam permohonan praperadilan kedua yang diajukan pada 18 Agustus 2026, dr. Tifa menyoroti pasal 32 dan pasal 35 UU ITE yang disebutnya sebagai “pasal selundupan”. Ia menilai kedua pasal tersebut diberlakukan secara tidak tepat dan digunakan dengan niat tidak baik oleh pelapor untuk memberikan hukuman berat, yang bahkan mencapai ancaman 8 hingga 12 tahun penjara.
dr. Tifa menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kesimpulannya juga menemukan indikasi overcharging atau penerapan pasal yang berlebihan. Selain itu, bukti yang digunakan untuk membebankan pasal tersebut dianggap tidak valid, meskipun detailnya belum diungkapkan secara terbuka.
Tujuan Praperadilan Kedua
Melalui praperadilan kedua, dr. Tifa berharap agar pasal 32 dan 35 UU ITE diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan. Jika praperadilan ini diterima, maka pasal tersebut dianggap tidak relevan untuk diproses lebih lanjut dalam perkara pokok.
“Kalau kemudian dinyatakan diterima, alhamdulillah, artinya 32 (dan pasal) 35 tidak relevan untuk dipokokperadilankan,” ujar dr. Tifa.
Langkah Selanjutnya Jika Ditolak
Apabila praperadilan kedua kembali ditolak, dr. Tifa menyatakan siap untuk melanjutkan perjuangan di persidangan utama dan berupaya melawan penerapan pasal tersebut secara maksimal.
“Tetapi kalau kemudian ditolak, ya sudah, kita akan maju, kita akan fight, akan kita pertarungkan, akan kita melawan, akan kita terus melakukan perlawanan,” tegasnya.
Makna dan Dampak Perjuangan dr. Tifa
dr. Tifa menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya agar pasal-pasal yang dianggap disalahgunakan tidak lagi diterapkan kepada warga negara lain di masa depan.
“Cukup saya sebagai sebuah exercise buat kita semua, bukan untuk saya secara pribadi. Karena hari ini bisa jadi dr. Tifa, bisa jadi besok orang lain,” ujarnya.
Perjuangan ini memperlihatkan dinamika hukum di Indonesia terkait penerapan UU ITE yang kerap menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu yang dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum bagi warga negara.













