Media Kampung – 01 April 2026 | Mujiono, tokoh masyarakat Kampung Mandar, Banyuwangi, mengkritik keras dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara Rusia terhadap penduduk setempat pada acara Hajatan Rakyat Gebyar Boom Lebaran di Pantai Marina.
Korban yang dilaporkan adalah Suro Hadi, 56 tahun, pemilik sound system yang diduga dipukul oleh pemilik sebuah kafe di lokasi tersebut.
Mujiono menegaskan bahwa Banyuwangi tetap terbuka bagi investor asing, namun tidak akan mentolerir sikap arogan atau tindakan kekerasan.
Dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026, ia menambahkan bahwa norma dan etika harus dijaga oleh siapa pun yang berkunjung ke tanah Jawa Timur.
Ia menolak penggunaan kekerasan sebagai solusi, mengingat hal tersebut dapat memicu konflik yang lebih luas di masyarakat.
Kasus ini bukan pertama kalinya warga asing terlibat dalam perselisihan dengan warga lokal di banyuwangi.
Mujiono menyebutkan insiden sebelumnya melibatkan WNA yang membubarkan kegiatan sosial anak tunanetra yang diselenggarakan oleh SLB setempat.
Kegiatan tersebut dibatalkan secara tiba-tiba, menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua dan organisasi kemasyarakatan.
Mujiono menilai pola tindakan tersebut mencerminkan rasa memiliki backing kuat, yang membuat pelaku berani mengabaikan aturan lokal.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak cepat tanpa kompromi, mengingat lambatnya proses dapat memperparah ketegangan.
Polisi diminta agar tidak memberi ruang bagi warga mengambil tindakan sendiri, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Mujiono menegaskan bahwa masyarakat Banyuwangi tidak akan diam jika kasus serupa terus berulang.
Ia berjanji akan tetap berada di barisan depan, siap menuntut keadilan demi menjaga harga diri warga setempat.
Sementara itu, pihak kafe yang diduga menjadi pelaku belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pemukulan.
Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman video dari lokasi.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dikenai pasal tentang penganiayaan dan gangguan ketertiban umum.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas mengenai penggunaan peralatan hiburan pada acara publik.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan pedoman kebisingan, namun implementasinya seringkali bergantung pada kesepakatan antara pihak penyelenggara dan warga sekitar.
Mujiono mengusulkan agar pihak berwenang memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bila pedoman dilanggar.
Ia juga menekankan bahwa investasi asing tetap diharapkan, asalkan pelaku menghormati nilai-nilai budaya dan peraturan setempat.
Banyuwangi memiliki potensi wisata dan ekonomi yang signifikan, sehingga keberadaan investor dapat mempercepat pembangunan daerah.
Namun, Mujiono memperingatkan bahwa keberhasilan investasi bergantung pada sikap saling menghormati antara warga lokal dan pendatang.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
Masyarakat diharapkan dapat kembali menikmati acara tradisional tanpa rasa takut akan tindakan kekerasan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa dialog dan kepatuhan pada regulasi adalah kunci menghindari konflik.
Jika penyelesaian berjalan lancar, Banyuwangi dapat mempertahankan citra sebagai daerah yang ramah investor dan aman bagi warganya.
Sebaliknya, kegagalan menegakkan hukum dapat menurunkan kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berjanji akan memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan hasil penyelidikan kepada publik.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan hubungan antar budaya dapat terjalin harmonis.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan