Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman cepat. Layanan pinjaman online memang menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana, namun di balik itu tersembunyi risiko besar jika masyarakat salah memilih platform yang tidak berizin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara ketat operasional perusahaan fintech lending. Setiap penyelenggara pinjaman online diwajibkan terdaftar dan berizin sebelum beroperasi. Platform yang tidak mengantongi izin tersebut otomatis masuk kategori pinjol ilegal dan berpotensi melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen.

Salah satu pembeda utama terletak pada besaran bunga dan mekanisme penagihan. Pinjol legal mematuhi batas bunga harian serta ketentuan penagihan maksimal 90 hari, dengan akumulasi bunga dan denda tidak melebihi pokok pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga tinggi tanpa kejelasan, bahkan melakukan penagihan lebih cepat dari tenor yang dijanjikan.

Perbedaan juga terlihat dari syarat pengajuan pinjaman. Fintech lending resmi umumnya meminta data dan informasi yang relevan sebagai bagian dari penilaian kredit. Jika sebuah platform menawarkan pinjaman dengan syarat terlalu mudah tanpa verifikasi identitas atau tujuan pinjaman, masyarakat patut mencurigai legalitasnya.

Dari sisi pengelolaan, pinjol legal dikelola oleh pengurus yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga wajib menyediakan saluran pengaduan resmi dan menindaklanjuti keluhan pengguna. Berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap tidak responsif dan mengabaikan hak konsumen.

Dalam proses penagihan, pinjol legal terikat aturan perlindungan data pribadi. Petugas penagihan harus bersertifikat dan dilarang melakukan ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi. Praktik sebaliknya justru sering ditemukan pada pinjol ilegal, mulai dari teror verbal hingga intimidasi kepada peminjam.

Ciri lain yang mudah dikenali adalah keanggotaan dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Seluruh pinjol legal wajib menjadi anggota asosiasi tersebut dan memiliki alamat kantor yang jelas. Sementara pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas perusahaan yang transparan dan sulit ditelusuri.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, masyarakat disarankan selalu memeriksa daftar pinjol berizin melalui situs resmi OJK. Selain itu, penawaran yang terdengar terlalu menggiurkan perlu diwaspadai. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh sebelum mengajukan pinjaman juga menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan finansial.