Media Kampung – 08 April 2026 | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Hanif Nurofiq mengumumkan revisi signifikan pada skema PROPER yang akan berlaku mulai tahun 2026, menggantikan versi 2025 yang sedang berjalan. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) merupakan instrumen pemerintah untuk menilai dan memberi peringkat kepada perusahaan berdasarkan praktik lingkungan mereka. Sistem ini memberi insentif berupa pengakuan publik serta kemudahan akses pembiayaan bagi perusahaan yang memperoleh skor tinggi.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang mendaftar pada PROVER 2025 meningkat 21,8% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan kesadaran yang tumbuh di kalangan pelaku usaha. Namun, meski ada pertumbuhan, hanya 7,6% dari total perusahaan terdaftar yang berpartisipasi dalam program.
Persentase partisipasi yang masih rendah mengindikasikan adanya hambatan struktural, seperti kurangnya pemahaman regulasi dan biaya adaptasi teknologi ramah lingkungan. Pemerintah menilai hal ini perlu diatasi melalui mekanisme yang lebih inklusif dan dukungan teknis.
Revisi 2026 menambahkan kriteria baru, termasuk penilaian jejak karbon, pengelolaan limbah plastik, dan transparansi data lingkungan berbasis digital. Skor akan dihitung secara otomatis menggunakan platform daring yang memudahkan pelaporan dan verifikasi independen.
Implementasi dijadwalkan dimulai pada kuartal pertama 2026 dengan fase uji coba selama enam bulan, setelah itu sistem penuh akan diaktifkan pada pertengahan tahun. Setiap perusahaan diharapkan mengunggah data tahunan sebelum akhir Desember untuk memperoleh penilaian akhir tahun.
Bagi perusahaan, perubahan ini berarti penyesuaian prosedur internal dan investasi pada teknologi bersih. Namun, manfaat jangka panjang berupa reputasi yang lebih baik dan akses ke pasar yang menuntut standar lingkungan yang ketat diharapkan mengimbangi biaya awal.
“Tujuan utama revisi PROPER adalah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan perubahan iklim,” ujar Menteri Hanif Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri, dan lembaga keuangan.
Asosiasi Industri Indonesia (AII) menyambut baik langkah tersebut, namun meminta adanya fase transisi yang lebih panjang untuk sektor UMKM yang masih berjuang mengakses teknologi. AII menyoroti perlunya subsidi atau insentif fiskal untuk mempercepat adopsi.
Pakar kebijakan lingkungan, Dr. Maya Santosa, menilai bahwa penambahan indikator karbon dapat meningkatkan akurasi penilaian, namun memperingatkan perlunya standar verifikasi yang ketat agar data tidak dimanipulasi. Ia menambahkan bahwa pelatihan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan.
Pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi menjadi minimal 20% pada akhir 2027, sejalan dengan komitmen Indonesia pada Agenda 2030 dan Paris Agreement. Upaya ini diharapkan mendorong inovasi hijau dan mengurangi dampak lingkungan industri secara signifikan.
Secara keseluruhan, perubahan PROPER 2026 menandai fase baru dalam regulasi lingkungan Indonesia, dengan harapan meningkatkan transparansi, mengurangi emisi, dan memperkuat posisi negara dalam ekonomi hijau global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan