Media Kampung – 07 April 2026 | Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) kini menjadi instrumen utama untuk memperkuat kepatuhan lingkungan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup pada Senin (7 April 2024).

PROPER, yang pertama kali diluncurkan pada 2011, kini mengalami revisi metodologi untuk menyesuaikan dengan target pembangunan berkelanjutan nasional. Pemerintah menambahkan indikator emisi gas rumah kaca dan manajemen limbah berbahaya dalam penilaian.

Menteri menekankan bahwa perusahaan wajib meningkatkan kinerja lingkungan agar memperoleh skor tinggi yang berimbas pada akses pendanaan dan reputasi pasar. “Skor PROPER bukan sekadar label, melainkan prasyarat bagi perusahaan yang ingin bersaing secara global,” ujarnya.

Sebagai insentif, perusahaan dengan peringkat emas atau perak akan memperoleh prioritas dalam proses perizinan dan akses ke fasilitas pembiayaan hijau. Sebaliknya, peringkat rendah dapat dikenai sanksi administratif atau pembatasan operasional.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa pada 2023, hanya 35 persen perusahaan terdaftar yang mencapai peringkat perak atau lebih tinggi. Pemerintah menargetkan peningkatan tersebut menjadi 60 persen pada akhir 2025.

Untuk mencapainya, Kementerian akan meluncurkan portal daring yang memudahkan perusahaan mengunggah data dan memantau progres secara real time. Sistem ini terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan otoritas daerah.

Menteri juga mengingatkan bahwa kepatuhan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan ekonomi nasional. “Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan sinergi antara regulasi, investasi, dan perilaku korporasi,” katanya.

Pemerintah berencana menggandeng asosiasi industri dan lembaga keuangan untuk menyelenggarakan pelatihan teknis tentang standar PROPER. Program pelatihan tersebut akan difokuskan pada sektor energi, pertambangan, dan manufaktur.

Analisis internal Kementerian menunjukkan bahwa perusahaan yang memperoleh skor tinggi cenderung memiliki efisiensi operasional lebih baik dan risiko litigasi lebih rendah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional.

Dalam konteks internasional, Indonesia berkomitmen pada Aksi Iklim Paris dan target net‑zero pada 2060. PROPER dipandang sebagai salah satu mekanisme domestik untuk menurunkan emisi sektoral.

Kritik dari kalangan bisnis mengindikasikan bahwa beban administratif PROPER masih dianggap tinggi. Pemerintah menanggapi dengan menyederhanakan prosedur pelaporan dan memberikan panduan berbasis teknologi.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian akan mengeluarkan regulasi baru pada kuartal ketiga 2024 yang mengatur tata cara verifikasi data independen. Verifikasi tersebut akan melibatkan auditor bersertifikat dan lembaga akreditasi.

Dengan penguatan PROPER, pemerintah berharap tercipta ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Upaya ini menegaskan komitmen Indonesia dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam kebijakan ekonomi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.