Media Kampung – 04 April 2026 | Musisi Virgoun dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri pada Kamis 2 April 2026 terkait laporan illegal access yang diajukan mantan istrinya, Inara Rusli.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 15.00 hingga selesai, dengan total pertanyaan mencapai hampir delapan puluh pertanyaan serta sub‑pertanyaannya.
Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan semula direncanakan pada Februari, namun kliennya baru dapat memenuhi panggilan pada hari itu.
“Kami menjawab semua pertanyaan, mulai dari pertanyaan utama hingga sub‑pertanyaannya, total hampir 80 pertanyaan,” ujar Wijayono di ruang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Virgoun sendiri menambahkan bahwa pertanyaan penyidik berpusat pada laporan illegal access Inara, dan ia menjawab sesuai arahan penyidik.
“Intinya sama dengan saksi lain, pertanyaannya mengenai akses ilegal yang dilaporkan Inara,” kata Virgoun singkat.
Sementara itu, di media sosial, muncul rumor bahwa Virgoun berencana mengajukan gugatan balik terkait hak asuh anaknya.
Virgoun menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berasal darinya dan ia tidak memiliki niat mengubah putusan cerai yang telah ditetapkan pengadilan.
“Siapa yang bilang saya akan gugat balik? Itu bukan saya, jangan percaya,” tegasnya dalam pernyataan singkat setelah pemeriksaan.
Musisi itu menekankan bahwa anak‑anaknya masih membutuhkan kehadiran ibu, sehingga ia lebih memilih pola co‑parenting hingga anak‑anaknya dewasa.
“Anak‑anak tetap butuh ibunya sampai usia belasan, kami akan tetap co‑parenting sampai mereka besar,” ujar Virgoun.
Hubungan komunikasi antara Virgoun dan Inara, menurut sang vokalis, kini menunjukkan perbaikan dan kedua pihak dapat bekerja sama dalam urusan anak.
Kuasa hukum menambahkan bahwa laporan illegal access tidak memiliki kaitan langsung dengan Virgoun, melainkan ia dipanggil sebagai saksi untuk membantu penyelidikan.
“Klien kami tidak terlapor, melainkan hanya diminta memberi keterangan yang dapat membantu proses penyidikan,” kata Wijayono menegaskan.
Laporan Inara mencakup dugaan akses tidak sah ke data pribadi, namun tidak ada bukti yang mengaitkan Virgoun dengan tindakan tersebut.
Polisi Bareskrim Polri mencatat bahwa pemeriksaan telah selesai dan tidak ada temuan yang menempatkan Virgoun sebagai tersangka.
Kasus ini menambah deretan perselisihan hukum antara mantan pasangan tersebut, yang sebelumnya juga melibatkan isu penyebaran rekaman CCTV.
Meskipun begitu, kedua belah pihak tampaknya berusaha menjaga kepentingan anak, dan tidak ada indikasi proses hukum lebih lanjut terhadap Virgoun dalam waktu dekat.
Pengamat hukum menilai bahwa peran Virgoun sebagai saksi tidak mengubah status hukum Inara, dan kasus ini kemungkinan akan berlanjut pada tahap penyelidikan lanjutan.
Sementara publik menunggu hasil akhir, Virgoun kembali fokus pada karier musiknya dan peran sebagai ayah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan