Media Kampung – 11 April 2026 | Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Savic Ali menyoroti penurunan kebebasan berpendapat di Indonesia, menambahkan bahwa pembatasan kini beralih ke ranah digital.
Ali menegaskan bahwa pembatasan tidak hanya terjadi melalui penangkapan fisik, melainkan juga lewat pemblokiran konten, penangguhan akun media sosial, serta pelabelan konten sebagai hoaks tanpa proses transparan.
Contoh kasus yang diangkatnya meliputi penutupan kanal YouTube dan blog yang mengkritik keputusan regulasi telekomunikasi, yang kemudian dihapus tanpa pemberitahuan resmi.
Ia menilai langkah-langkah tersebut mengancam prinsip dasar konstitusi yang menjamin kebebasan bersuara dan berpendapat bagi seluruh warga negara.
Ali menambahkan, “Kebebasan berpendapat bukanlah pilihan, melainkan hak konstitusional yang harus dilindungi, baik di ruang fisik maupun digital.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri jurnalis, akademisi, serta perwakilan LSM hak asasi manusia.
Dalam kesempatan itu, ia mengkritik kurangnya regulasi yang jelas mengenai batasan sensor digital, yang sering kali menimbulkan interpretasi sewenang-wenang.
Ia mencontohkan penggunaan algoritma otomatis yang menandai postingan sebagai “konten sensitif” tanpa meninjau konteks secara menyeluruh.
Akibatnya, aktivis, jurnalis, dan akademisi melaporkan peningkatan kasus pemblokiran akun secara tiba-tiba, yang berdampak pada kemampuan mereka menyampaikan pendapat secara terbuka.
Ali menyoroti pula serangan verbal dan ancaman fisik yang diterima oleh mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah atau tokoh publik.
“Serangan pribadi dan intimidasi tidak boleh menjadi alat untuk menutup suara kritis,” ujarnya, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim bahwa sensor bertujuan melindungi masyarakat dari konten berbahaya, namun Ali menilai kebijakan tersebut belum seimbang.
Ia meminta pemerintah untuk mengadakan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan, untuk merumuskan mekanisme sensor yang menghormati kebebasan berpendapat.
Dengan menegaskan kembali komitmen PBNU untuk mendukung pluralisme, Ali berharap kebijakan digital ke depan dapat menyeimbangkan keamanan nasional dengan hak konstitusional warga.
Situasi ini menandai tantangan baru bagi demokrasi Indonesia, di mana kebebasan berbicara harus dilindungi di era digital yang semakin terintegrasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan