Media Kampung – 11 April 2026 | Pemerintah menegaskan bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali tanpa dikenakan biaya.
Proses penggantian mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pencatatan sipil dan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pemohon harus menyiapkan dokumen identitas diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani di atas meterai.
Jika masih memiliki fotokopi akta nikah, lampiran tersebut dapat mempercepat verifikasi, namun tidak menjadi syarat mutlak.
Petugas akan memeriksa data terdaftar pada sistem kependudukan, memastikan tidak ada duplikasi atau penyalahgunaan data pernikahan.
Setelah verifikasi selesai, formulir pengajuan akan diproses dan buku nikah pengganti akan dicetak dengan nomor registrasi yang sama seperti aslinya.
Waktu pencetakan biasanya memakan waktu tiga hingga lima hari kerja, tergantung beban kerja kantor setempat.
Selama masa menunggu, pemohon dapat memperoleh tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan sedang diproses.
Kebijakan bebas biaya ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, termasuk pasangan yang telah menikah di luar negeri dan terdaftar di Indonesia.
Namun, jika permohonan dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun, pihak berwenang berhak menolak atau meminta klarifikasi lebih lanjut.
Dalam kasus buku nikah hilang karena bencana alam atau kebakaran, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan administrasi tambahan.
Sejumlah KUA di wilayah Jawa Timur melaporkan peningkatan permohonan penggantian selama tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid‑19.
“Penggantian buku nikah tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang beban finansial,” ujar Kepala KUA Surabaya selatan dalam wawancara singkat.
Ahli hukum keluarga menambahkan bahwa memiliki buku nikah yang sah sangat penting untuk mengakses hak waris, tunjangan, dan layanan publik lainnya.
Tanpa bukti pernikahan resmi, pasangan dapat mengalami kesulitan dalam proses pengurusan paspor, KTP baru, atau perubahan status kependudukan.
Oleh karena itu, pihak berwenang menyarankan agar buku nikah disimpan di tempat yang aman dan diduplikasi secara resmi bila diperlukan.
Jika buku nikah rusak sebagian, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan foto kerusakan sebagai bukti visual.
Pada akhirnya, prosedur yang sederhana dan gratis ini diharapkan meningkatkan kepatuhan administrasi pernikahan serta mempermudah akses layanan publik bagi warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan