Media Kampung – 05 April 2026 | Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahaya riba pada layanan pinjaman online (pinjol). Penegasan ini ditujukan untuk melindungi umat Islam dari praktik keuangan yang bertentangan dengan syariah.
Pinjol berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat kemudahan akses melalui aplikasi mobile. Kemudahan tersebut sekaligus menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna yang kurang memahami ketentuan kontrak.
Dalam perspektif Islam, riba didefinisikan sebagai tambahan yang dikenakan atas pokok pinjaman tanpa pertimbangan risiko atau usaha. Penambahan tersebut dianggap menindas keadilan ekonomi dan dilarang dalam Al‑Qur’an.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk pinjaman yang mengandung riba harus dihindari oleh umat Islam,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Pernyataan itu mengingatkan bahwa pinjol yang menerapkan bunga tetap atau mengambang melanggar prinsip syariah.
Analisis terhadap beberapa platform pinjol populer menunjukkan tingkat bunga efektif yang mencapai puluhan persen per tahun. Angka tersebut jauh melebihi batas toleransi yang diakui oleh ulama sebagai riba.
Akibatnya, banyak peminjam terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus karena cicilan naik dan denda menumpuk. Kondisi ini menurunkan kesejahteraan rumah tangga dan menimbulkan beban sosial.
Majelis Tarjih dan Tajdid menghimbau umat untuk menolak pinjol yang tidak transparan dan mencari alternatif pembiayaan yang sesuai syariah. Alternatif tersebut meliputi koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro berbasis Islam, dan program bantuan pemerintah.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang menuntut klaritas biaya dan verifikasi identitas pada penyedia pinjol. Meskipun regulasi ada, penegakan di lapangan masih terbatas.
Beberapa pakar hukum Islam berpendapat bahwa pinjol dapat dianggap halal bila tidak ada unsur bunga dan semua biaya bersifat administratif. Namun, praktik semacam itu masih jarang ditemui di pasar.
Lembaga keagamaan mulai meluncurkan program edukasi keuangan di masjid‑masjid untuk meningkatkan literasi digital. Program tersebut menekankan cara membedakan tawaran pinjaman yang mengandung riba dari yang tidak.
Seorang nasabah berusia 28 tahun mengaku terpaksa mengambil pinjaman online karena kebutuhan mendesak, namun kemudian terjerat denda tinggi. Pengalaman pribadi ini dijadikan contoh oleh Majelis Tarjih untuk mengingatkan risiko nyata.
Kepala Majelis menambahkan bahwa pendidikan finansial harus menjadi agenda rutin dalam kegiatan keagamaan. Ia menekankan pentingnya memahami kontrak, suku bunga, dan konsekuensi hukum sebelum menandatangani perjanjian.
Di sisi lain, fintech mulai merancang produk keuangan berbasis syariah yang menawarkan pembiayaan tanpa bunga. Produk semacam itu diharapkan dapat menyalurkan kebutuhan dana masyarakat secara adil.
Pemerintah diimbau memperkuat koordinasi antara regulator, lembaga keagamaan, dan pelaku fintech untuk mengawasi kepatuhan syariah. Langkah ini diharapkan mengurangi penyebaran pinjol riba yang merugikan konsumen.
Konsumen disarankan memeriksa legalitas penyedia layanan melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Verifikasi ini dapat meminimalisir risiko penipuan dan riba tersembunyi.
Secara keseluruhan, fenomena pinjol tetap menjadi tantangan bagi ekonomi digital dan nilai moral masyarakat. Upaya bersama antara otoritas, lembaga keagamaan, dan edukator diperlukan untuk menyeimbangkan inovasi dengan prinsip keadilan.
Kesimpulannya, menghindari riba dalam pinjaman online bukan hanya kewajiban religius tetapi juga langkah bijak untuk stabilitas keuangan pribadi. Dengan pilihan pembiayaan yang sesuai syariah, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi tanpa mengorbankan nilai agama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan