Media Kampung – 04 April 2026 | Polri Situbondo berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan jalanan yang sebelumnya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan aksi begal di wilayah Jangkar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Resmob Timur, Resmob Tengah, dan Reskrim Polsek Panji.
Operasi dimulai setelah pengamanan seorang tersangka curanmor berinisial MRS, 21 tahun, di Desa Jangkar pada 3 April 2026. Interogasi intensif mengungkap keterlibatan MRS dalam aksi pembegalan bersama dua rekannya pada malam sebelumnya.
Pada hari yang sama, tim kepolisian melacak dan menangkap dua pelaku lainnya, ARH (22) dan IBM (19), yang diduga menjadi saksi utama dalam serangan tersebut. Ketiganya kini berada di Mapolres Situbondo menunggu proses hukum.
Kejadian begal terjadi pada 2 Februari 2026 sekitar pukul satu dini hari di Jalan Moncel, Desa Juglangan, saat korban bernama Sandi Prayuda mengendarai sepeda motor Honda Vario 150. Tiga pelaku menyalip, menumbuk, dan menjatuhkan motor korban secara brutal.
Salah satu anggota komplotan menggunakan celurit untuk menusuk punggung korban, menyebabkan luka serius di sisi kanan dan kiri tubuh. Sementara motor Honda Vario 150 milik korban dibawa kabur dengan perkiraan nilai kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Penyidik mengumpulkan bukti fisik berupa celurit, sandal, dan pakaian korban yang terkelupas di tempat kejadian. Selain itu, rekaman CCTV serta kesaksian saksi mata turut memperkuat temuan investigasi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyatakan bahwa tim gabungan menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menindak kejahatan berantai ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas unit untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menambahkan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan pembegalan. Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari atau melewati daerah yang sepi. Upaya pencegahan diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan serupa di wilayah Situbondo.
Kasus ini menyoroti pola kejahatan yang menggabungkan pencurian kendaraan dengan aksi kekerasan terhadap pengendara. Pendekatan investigatif yang mengaitkan dua jenis kejahatan tersebut memungkinkan penangkapan lebih cepat dan efisien.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, sementara masyarakat diminta tetap menjaga keamanan bersama. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan rasa aman di komunitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan