Media Kampung – 11 April 2026 | Seorang pria berusia paruh baya yang selama dua tahun menumpang di sebuah rumah warga Palembang kini diusir setelah menimbulkan perselisihan kepemilikan aset. Pihak pemilik mengklaim bahwa sang tamu berusaha menguasai properti dan mengancam dengan parang ketika diminta pergi.

Polisi setempat telah membuka penyelidikan terkait ancaman kekerasan yang dilaporkan oleh seorang lansia tetangga. Petugas mencatat laporan tersebut pada hari Senin dan menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku.

Menurut keterangan saksi, pria yang dikenal sebagai Rifai menempati rumah tersebut tanpa perjanjian tertulis sejak 2022. Selama itu ia mengakses listrik, air, dan mengelola sebagian barang milik pemilik.

Pemilik rumah, yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa Rifai mulai menuntut hak atas tanah dan bangunan setelah dua tahun tinggal. Ketika diminta menandatangani perjanjian sewa, Rifai menolak dan mengancam akan menggunakan senjata tajam.

Lansia yang melaporkan kejadian itu, Budi, mengaku mendengar suara pertengkaran dan melihat Rifai mengacungkan parang ke arah pemilik. Budi menambahkan bahwa ia sempat menyaksikan Rifai berusaha mengintimidasi tetangga lain untuk menahan diri.

Polisi menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam termasuk tindak pidana yang dapat dikenai pasal 170 KUHP. Penyidikan masih melibatkan pemeriksaan barang bukti, termasuk parang yang disita.

Sementara itu, warga sekitar melaporkan bahwa Rifai sempat menguasai beberapa aset pribadi, termasuk motor dan perabotan, tanpa izin. Pemilik mengklaim aset tersebut telah dikembalikan setelah mediasi singkat, namun perselisihan belum selesai.

Kepolisian Palembang menegaskan akan menindak tegas semua bentuk pemerasan dan penguasaan paksa atas properti pribadi. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa lebih awal.

Ahli hukum, Dr. Siti Nurhaliza, mengatakan bahwa penyewa yang tidak memiliki kontrak tetap harus menghormati hak kepemilikan dan tidak dapat mengklaim kepemilikan aset. Jika terbukti mengancam dengan senjata, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ancaman atau intimidasi secara langsung kepada aparat.

Kasus ini menambah catatan meningkatnya konflik rumah tangga di wilayah Sumatera Selatan, terutama yang melibatkan penyewa informal. Data kepolisian menunjukkan peningkatan laporan ancaman fisik sebesar 12 persen dalam enam bulan terakhir.

Pemerintah kota Palembang berjanji akan memperkuat regulasi sewa-menyewa dan memberikan edukasi kepada pemilik serta penyewa. Langkah tersebut diharapkan mengurangi potensi perselisihan serupa di masa depan.

Rifai, yang kini berada di tahanan sementara, belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Keluarga korban menunggu proses hukum selesai untuk mendapatkan keadilan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang belum mengumumkan jadwal persidangan. Namun, aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Masyarakat setempat menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap keamanan lingkungan tetap terjaga. Beberapa warga menyarankan pembentukan forum komunikasi antara pemilik dan penyewa untuk mencegah konflik.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi orang yang menumpang secara informal untuk tidak menyalahgunakan hak yang diberikan. Penggunaan ancaman fisik tidak akan ditolerir oleh hukum.

Polisi Palembang menutup laporan awal dan melanjutkan penyelidikan forensik terhadap senjata yang digunakan. Jika terbukti, Rifri akan diproses sesuai ketentuan pidana.

Sementara itu, pemilik rumah mengajukan permohonan perlindungan hukum agar tidak kembali diancam. Pengadilan diperkirakan akan memutuskan hak atas properti dalam beberapa minggu ke depan.

Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian, dengan rekomendasi konseling dari layanan kesehatan daerah. Pihak berwenang menegaskan pentingnya dukungan sosial bagi korban kekerasan.

Kasus Rifai menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan sewa dan penegakan hukum yang tegas dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat tercapai dan kejadian serupa dapat diminimalisir.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.