Media Kampung – 07 April 2026 | Aipda Vicky Aristo Katiandagho resmi mengundurkan diri dari kepolisian setelah dipindahkan dari Polres Minahasa ke Polres Talaud. Pengunduran diri tersebut disetujui pada Januari 2026 dan berlaku sejak 1 April 2026, menjelang masa pensiun dini.

Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa mutasi Vicky merupakan rotasi rutin yang umum dalam organisasi Polri. Kombes Alamsyah Hasibuan menolak dugaan bahwa perpindahan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Vicky.

Menurut Alamsyah, bila seorang anggota sedang menangani suatu perkara, proses penyelidikan akan dilanjutkan oleh penggantinya setelah mutasi. Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan kontinuitas penyelidikan.

Vicky mengajukan pengunduran diri pada tahun 2025 atas kemauan pribadi dan persetujuan istri, bukan karena tekanan atau pemecatan. Ia mengunggah video resmi saat memberi hormat di depan kantor Polda Sulut sebagai bukti niatnya.

Sebelum dipindahkan, Vicky diketahui tengah menangani dugaan korupsi terkait tas berisi satu picis dengan nilai perkiraan Rp15.000. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tidak menjadi penyebab mutasi.

Media sosial memuat spekulasi bahwa Vicky mundur akibat intervensi kasus korupsi, namun Polda Sulut menyebut narasi tersebut distorsi fakta. Pihak kepolisian mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang telah diedit.

Kombes Alamsyah menambahkan bahwa penyegaran organisasi melalui rotasi anggota adalah praktik lumrah dalam Polri. Rotasi tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme dan mengurangi potensi stagnasi.

Pernyataan resmi Polda Sulut disampaikan melalui Kabid Humas Alamsyah kepada media pada hari Minggu, 5 April 2026. Pihaknya menegaskan kembali bahwa tidak ada tekanan eksternal terhadap keputusan Vicky.

Sebagai mantan anggota Polres Minahasa, Vicky pernah terlibat dalam sejumlah operasi penertiban dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Pengalaman lapangan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak kariernya.

Setelah pengunduran diri, Vicky dilaporkan menempuh kegiatan baru, termasuk membuka usaha kopi kecil di daerah asalnya, menurut laporan media lokal. Langkah tersebut mencerminkan transisi hidup dari layanan publik ke sektor swasta.

Pemerintah daerah setempat menyatakan dukungan terhadap mantan polisi yang beralih ke usaha kecil, sebagai upaya meningkatkan ekonomi lokal. Program bantuan UMKM di wilayah Sulawesi Utara dapat menjadi peluang bagi Vicky.

Kasus korupsi yang sempat dihubungkan dengan Vicky masih berlanjut, dan penyidik tetap melanjutkan penyelidikan tanpa gangguan. Tidak ada indikasi bahwa Vicky terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Pengamat keamanan menilai bahwa keputusan Vicky untuk mengundurkan diri secara sukarela dapat memperkecil spekulasi politik di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi institusi untuk fokus pada penegakan hukum.

Kombes Alamsyah menutup pernyataannya dengan menyerukan masyarakat untuk lebih selektif dalam menyaring informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan berita.

Kasus Vicky Aristo Katiandagho menambah daftar contoh mutasi dan pengunduran diri anggota kepolisian yang mendapat sorotan publik pada tahun 2026. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses internal Polri.

Secara keseluruhan, Vicky telah resmi keluar dari layanan kepolisian, sementara proses penyelidikan korupsi tetap berjalan, dan masa depannya kini terfokus pada aktivitas sipil. Polda Sulut berkomitmen menjaga integritas penyelidikan tanpa dipengaruhi oleh peristiwa internal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.