Media Kampung – 06 April 2026 | Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, kepala Lurah Kalisari di Kabupaten Jember Timur, meminta maaf publik atas responsnya terhadap laporan parkir liar yang diunggah melalui aplikasi JAKI.

Laporan tersebut muncul setelah warga mengirim foto kendaraan yang diparkir secara tidak sah di area publik, namun foto balasan yang diberikan diduga diproses oleh kecerdasan buatan.

Inspektorat setempat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kalisari setelah muncul tuduhan bahwa foto balasan merupakan manipulasi digital.

Lurah Kalisari menyatakan penyesalan atas kejadian itu dan menegaskan bahwa tidak ada niat menyesatkan warga.

Ia menambahkan bahwa penggunaan foto AI terjadi karena keterbatasan sumber daya visual pada saat itu, bukan untuk menutupi pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, Lurah menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan warga melalui JAKI, aplikasi pengaduan resmi pemerintah daerah.

JAKI sendiri merupakan platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan masalah tata ruang, kebersihan, dan keamanan secara langsung kepada pihak berwenang.

Pihak Inspektorat mengingatkan bahwa setiap balasan resmi harus didasarkan pada bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka juga menegaskan bahwa manipulasi foto dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Sebagai langkah perbaikan, Lurah Kalisari berjanji akan meningkatkan prosedur verifikasi foto sebelum dipublikasikan.

Ia juga mengumumkan pelatihan tambahan bagi staf desa dan kelurahan dalam penggunaan teknologi digital yang aman.

Selain itu, Lurah menyatakan akan berkoordinasi dengan tim IT daerah untuk mengadopsi sistem penyimpanan gambar yang terintegrasi.

Sistem tersebut diharapkan dapat menandai foto yang dihasilkan oleh AI secara otomatis, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Warga yang melaporkan parkir liar tersebut, Budi Santoso, mengapresiasi permintaan maaf Lurah namun menuntut tindakan konkret.

‘Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat,’ ujar Budi.

Pihak kepolisian setempat juga menanggapi kasus ini dengan menyiapkan prosedur penegakan hukum bagi pelanggaran parkir yang teridentifikasi.

Kasus ini menambah sorotan pada penggunaan AI dalam sektor publik, terutama pada komunikasi resmi.

Pakar etika teknologi, Dr. Rina Mahendra, menekankan bahwa regulasi penggunaan AI harus ditegakkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Ia menambahkan bahwa edukasi digital bagi pejabat publik menjadi kunci dalam menjaga integritas informasi.

Dengan langkah korektif yang diambil, diharapkan kepercayaan warga terhadap layanan JAKI dapat pulih dan masalah parkir liar dapat ditangani secara efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.