Media Kampung – 05 April 2026 | Polisi di Cianjur melancarkan razia lalu lintas pada Kamis (4 April 2024) setelah menerima laporan tentang kebisingan kendaraan bermotor di kawasan Jalan Raya Cianjur. Di lokasi razia, petugas menemukan seorang pengendara motor yang menolak mematikan knalpot berisik dan kemudian menggigit knalpot tersebut sebagai bentuk protes.

Pengendara yang mengaku sebagai Master Limbad, seorang konten kreator motor dengan jutaan pengikut, menolak mematuhi perintah polisi untuk menurunkan suara knalpot. Akibat tindakan tersebut, petugas harus menghentikan proses razia sementara untuk mengamankan situasi.

Limbad kemudian menyatakan, “Saya sudah capek dengar suara bising setiap kali lewat sini, jadi saya beri pelajaran pada knalpot ini.” Pernyataan itu menegaskan ketidakpuasan pribadi pengendara terhadap kebisingan yang dirasakannya.

Kebisingan kendaraan bermotor di wilayah Cianjur diatur oleh Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kebisingan, yang menetapkan batas maksimal 70 desibel untuk kendaraan bermotor di area permukiman. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp 500 ribu.

Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur melalui juru bicara menegaskan bahwa razia tersebut bertujuan menegakkan peraturan kebisingan serta menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. “Kami tidak memaklumi tindakan mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Master Limbad, yang dikenal lewat kanal YouTube berisi modifikasi motor dan tutorial berkendara, sering kali menampilkan kendaraan berperforma tinggi dengan knalpot sport. Popularitasnya membuat aksi ini cepat tersebar di media sosial.

Netizen di Twitter dan Instagram memberikan respons beragam, sebagian mengkritik tindakan Limbad sebagai tindakan tidak bertanggung jawab, sementara yang lain menyatakan empati terhadap masalah kebisingan di daerah permukiman. Beberapa komentar menyoroti pentingnya penegakan regulasi kebisingan.

Kasus serupa pernah terjadi di Bandung pada tahun 2022, ketika seorang pengendara motor menolak mematikan knalpot saat pemeriksaan dan akhirnya ditahan oleh petugas. Pengalaman tersebut menjadi acuan bagi pihak kepolisian Cianjur dalam menangani insiden ini.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengumumkan rencana pemasangan sensor kebisingan di titik-titik rawan pada tahun mendatang, dengan harapan dapat memantau dan menindak pelanggaran secara real time. Langkah tersebut diharapkan mengurangi gangguan bagi warga.

Selain kebisingan, knalpot sport yang tidak sesuai standar juga dapat mempengaruhi performa rem dan stabilitas kendaraan, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, penegakan hukum terkait modifikasi kendaraan menjadi prioritas.

Jika terbukti melanggar Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Limbad dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau pencabutan STNK. Proses hukum biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung pada tingkat pelanggaran.

Ahli keselamatan jalan dari Universitas Padjadjaran menilai bahwa edukasi publik tentang dampak kebisingan dan bahaya modifikasi ilegal perlu ditingkatkan. “Kepatuhan pengendara pada regulasi kebisingan adalah bagian penting dari keselamatan bersama,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menurunkan tingkat kebisingan kendaraan. Upaya berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.