Media Kampung – 04 April 2026 | Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) secara resmi menolak data yang mencantumkan 605 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kabupaten Aceh Singkil, dan mengumumkan rencana aksi di kantor Bupati dalam waktu dekat. Penolakan tersebut didasarkan pada temuan bahwa daftar tersebut tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

Koordinator GEMUKA, Rasuluddin Malau, menyatakan bahwa sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pendataan, yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di antara warga. Masyarakat yang terdampak banjir pada awal tahun 2026 mengklaim bahwa mereka belum menerima bantuan secara adil, sehingga menambah rasa kecemburuan.

GEMUKA telah menyiapkan surat penolakan resmi yang akan diserahkan kepada Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH., dalam beberapa hari ke depan. Surat tersebut menuntut revisi total terhadap data 605 KK dan peninjauan kembali mekanisme verifikasi di lapangan.

Rasuluddin menegaskan bahwa bila surat tersebut tidak diindahkan, anggota GEMUKA siap menduduki kantor Bupati sebagai bentuk tekanan damai hingga isu data kebanjiran terselesaikan. Ia menambahkan bahwa aksi tersebut tidak bermaksud mengganggu ketertiban, melainkan untuk menuntut keadilan dalam penyaluran bantuan.

Pihak Bupati hingga saat ini belum memberikan respons resmi terhadap surat penolakan, namun dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan GEMUKA dalam minggu ini. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan bersama mengenai perbaikan daftar penerima.

Jika tidak ada kepastian, GEMUKA berencana menggelar aksi damai di depan kantor Bupati, dengan melibatkan warga korban banjir serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Aksi tersebut diperkirakan akan menarik perhatian media lokal dan menambah tekanan pada pemerintah daerah.

Banjir yang melanda Aceh Singkil pada Januari 2026 menewaskan beberapa orang dan mengakibatkan ribuan KK kehilangan tempat tinggal, sehingga pemerintah mengalokasikan bantuan Jadup sebagai bagian dari upaya rehabilitasi. Namun, ketidaksesuaian data menghambat distribusi bantuan kepada sebagian besar keluarga yang sangat membutuhkan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan pentingnya akurasi data dalam program bantuan sosial, sekaligus memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan daftar sesuai hasil verifikasi lapangan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pusat untuk mendukung perbaikan data tanpa mengurangi alokasi dana.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penolakan GEMUKA mencerminkan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi mekanisme distribusi bantuan, dan menekankan perlunya audit independen. Mereka menyarankan agar proses verifikasi melibatkan pihak ketiga untuk meningkatkan kepercayaan publik.

GEMUKA menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menyelesaikan permasalahan data secara tuntas, sehingga aksi protes tidak perlu berlanjut. Jika permasalahan teratasi, diharapkan bantuan Jadup dapat segera disalurkan kepada seluruh korban yang membutuhkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.