Media Kampung – 04 April 2026 | Senator Penrad Siagian, anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, menyoroti dugaan pembangkangan perusahaan kehutanan di Kepulauan Batu, Nias Selatan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah harus dihormati.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mencabut izin operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli (PT TN) dengan Surat Keputusan Nomor 89 dan 92 tahun 2026. Meskipun PT Gruti sudah tidak beroperasi, tim lapangan melaporkan PT Teluk Nauli tetap aktif.
Tim verifikasi yang dipimpin oleh Penrad melaporkan bahwa petugas tidak diizinkan masuk ke area kerja PT Teluk Nauli. Penolakan akses ini dianggap sebagai indikasi pembangkangan terhadap keputusan negara.
Penrad menilai tindakan perusahaan melanggar hukum dan menolak menghormati keputusan kementerian. Ia menuntut denda atau sanksi administratif bagi PT Teluk Nauli.
Dalam forum RDPU, Penrad meminta rekomendasi tegas agar DPD RI mengirim surat resmi kepada PT Teluk Nauli untuk menghentikan semua aktivitas. Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini mencederai kedaulatan negara.
Selain pelanggaran izin, Penrad menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menentang penebangan. Salah satu anggota DPRD Nias Selatan dilaporkan sebagai tersangka, padahal memiliki hak imunitas.
Penrad menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang MD3 dan tidak dapat dicabut saat menjalankan tugas. Ia mengkritik Kapolres Nias Selatan yang tidak hadir dalam RDPU.
Penrad mengusulkan evaluasi kinerja Kapolri terhadap Kapolres yang dinilai mengabaikan prosedur hukum. Ia menekankan perlunya kepolisian menghormati hak warga.
Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus ketua AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, menguatkan kritik terhadap PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Ia menyatakan bahwa selama 39 tahun perusahaan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Amoni menambahkan bahwa operasi perusahaan telah merusak hutan, mengurangi sumber air, dan menurunkan kualitas hidup. Ia menuntut penegakan SK pencabutan izin secara menyeluruh.
Permintaan Amoni mencakup pembayaran dana reboisasi, pajak, dan ganti rugi kepada korban. Ia juga meminta perusahaan menyediakan kayu sitaan untuk pembangunan rumah adat.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menegaskan bahwa aset tetap menjadi milik negara setelah pencabutan izin. Gubernur Sumatera Utara ditugaskan mengawasi perlindungan hutan dan koordinasi dengan Satgas PKH.
Penrad mengingatkan bahwa kerusakan hutan di Kepulauan Batu mengancam sumber air tawar. Air tanah yang ada bersifat asin dan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kondisi infrastruktur publik di pulau tersebut masih minim, dengan listrik belum tersedia dan fasilitas pendidikan rusak. Penrad menilai hal ini menunjukkan ketidakadilan bagi penduduk setempat.
Aktivis lingkungan melaporkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Tidak ada program penanaman kembali atau dukungan bagi komunitas lokal.
Penrad menilai pencabutan izin merupakan hasil evaluasi dampak ekologis yang signifikan. Ia menolak upaya pembukaan kembali izin di masa mendatang.
Pemerintah pusat telah menugaskan Satgas PKH untuk menertibkan wilayah eks‑perizinan. Satgas diharapkan memulihkan kondisi hutan dan mencegah aktivitas ilegal.
Penrad menegaskan DPD RI akan terus memantau pelaksanaan keputusan pemerintah. Ia berjanji mengawal agar tidak terjadi kembali pelanggaran serupa.
Kasus ini menambah ketegangan antara sektor kehutanan dan komunitas adat di Nias Selatan. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan.
Dengan pencabutan izin yang tegas dan pengawasan ketat, diharapkan ekosistem Kepulauan Batu dapat pulih dan kesejahteraan warga meningkat. Penrad menutup pernyataannya dengan harapan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi RDPU secara cepat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan