Media Kampung – 02 April 2026 | Seratus pekerja pabrik di Daerah Istimewa Yogyakarta berkumpul di kantor gubernur pada Senin lalu untuk menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Mereka melaporkan bahwa beberapa perusahaan menunda gaji tanpa penjelasan, sementara sebagian lainnya mengurangi hak cuti dan tunjangan.
Keluhan tersebut muncul bersamaan dengan data terbaru yang mengungkapkan 67 perusahaan di DIY mengalami masalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hanya 45 persen yang telah melunasi kewajiban.
Para buruh menilai bahwa keterlambatan THR menambah beban finansial keluarga, mengingat THR biasanya menjadi satu‑satunya sumber pendapatan tambahan menjelang hari raya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa pemotongan upah atau hak cuti selama pelaksanaan Work From Home (WFH) dilarang keras.
Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
“Jika ada pemotongan gaji, kami siap menindaklanjuti,” ujar Yassierli, menambahkan bahwa mekanisme pengawasan kini telah diperkuat.
Untuk memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran, Kemnaker membuka layanan pengaduan daring bernama “Lapor Menaker” yang beroperasi 24 jam.
Pengawas ketenagakerjaan di seluruh provinsi kini diarahkan untuk memantau pelaksanaan WFH dan memastikan tidak ada perusahaan yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Menurut data Kemnaker, penerapan WFH satu hari dalam seminggu tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Hal ini bertujuan agar kebijakan fleksibel tidak menjadi celah bagi pengusaha untuk mengurangi beban biaya tenaga kerja.
Para pekerja yang mengunjungi kantor gubernur menuntut agar pemerintah daerah melakukan inspeksi langsung ke perusahaan‑perusahaan yang menunggak gaji.
Mereka berharap agar gubernur dapat mengeluarkan perintah resmi yang memaksa perusahaan untuk membayar gaji dan THR tepat waktu.
Gubernur DIY, melalui juru bicaranya, menyatakan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk melalui kanal pengaduan daerah.
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan akan diproses secara cepat.
Beberapa serikat buruh lokal juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dapat menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan keresahan sosial.
Mereka menambahkan bahwa tindakan kolektif seperti aksi di kantor gubernur adalah upaya terakhir setelah dialog dengan manajemen tidak membuahkan hasil.
Kemnaker menegaskan bahwa selain sanksi administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenai denda hingga 2% dari total gaji yang belum dibayarkan.
Regulasi ini diharapkan menjadi deterrent bagi perusahaan yang berencana memotong upah atau mengurangi cuti pekerja.
Penggunaan kanal “Lapor Menaker” telah mencatat peningkatan laporan sejak kebijakan WFH diberlakukan pada awal tahun ini.
Data awal menunjukkan lebih dari 300 laporan terkait pemotongan gaji dan hak cuti telah diterima secara nasional.
Analisis awal mengindikasikan bahwa sebagian besar kasus terjadi di sektor manufaktur dan industri tekstil.
Di DIY sendiri, kasus serupa melibatkan setidaknya 12 perusahaan yang kini berada di bawah pengawasan intensif.
Pihak kepolisian tenaga kerja juga siap memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum apabila diperlukan.
Para pekerja menekankan bahwa penyelesaian masalah gaji tidak hanya berdampak pada individu, melainkan pada kesejahteraan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Mereka berharap kebijakan THR yang lebih ketat serta pengawasan WFH dapat menjadi contoh bagi provinsi lain.
Pengamat ekonomi lokal menilai bahwa penundaan pembayaran gaji dan THR dapat memperlambat pertumbuhan konsumsi domestik, terutama di sektor ritel dan jasa.
Dengan lebih dari seratus pekerja yang bersuara, tekanan publik terhadap pemerintah daerah dan pusat semakin kuat.
Pemerintah DIY berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan dalam waktu 30 hari.
Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum selanjutnya akan diambil, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan.
Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi sektor industri DIY dalam menyeimbangkan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan dengan dinamika pasar pasca‑pandemi.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pekerja dan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan