Media Kampung – 02 April 2026 | Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan draf regulasi yang mengatur besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut diusulkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai respons terhadap upaya efisiensi anggaran nasional.

Syamsudin menyatakan, “Kami menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk memulai pembahasan,” pada Rabu, 1 April 2026. Pernyataan itu menegaskan kesiapan teknis pihak dinas dalam menyampaikan komponen tarif dan item retribusi.

Komponen tarif yang dirancang meliputi retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga indikator ini dipilih karena mencerminkan karakteristik khusus tambang rakyat yang berbeda dari tambang skala besar.

Regulasi yang diusulkan mengacu pada Undang‑Undang Perimbangan Keuangan Daerah, khususnya untuk sektor dengan karakteristik khusus di luar pungutan umum. Penetapan tarif IPR diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat.

Namun, proyeksi nilai produksi menjadi tantangan karena IPR tidak melalui penilaian potensi awal seperti tambang besar. “Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” jelas Syamsudin.

Untuk mengatasi ketidakpastian tersebut, dinas berupaya menyusun mekanisme penilaian berbasis data historis dan survei lapangan. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan estimasi yang lebih realistis.

Pemerintah provinsi juga mempercepat komunikasi dengan DPRD agar pembahasan draf dapat dijadwalkan segera. Targetnya, regulasi selesai disahkan tepat waktu demi optimalisasi PAD.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya mengimbau DPRD agar segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Iqbal menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB, “Setiap keterlambatan satu bulan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan sekitar Rp 20 miliar.” Pernyataan itu menyoroti dampak ekonomi signifikan dari penundaan legislasi.

Penetapan tarif IPR diharapkan menjadi sumber pendapatan murni bagi daerah, terutama di wilayah yang memiliki konsentrasi tambang rakyat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk diversifikasi sumber PAD.

Selain meningkatkan pendapatan, tarif IPR juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Dengan retribusi yang adil, dana dapat dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur dan layanan sosial.

Dinas ESDM menegaskan bahwa semua konsep tarif telah disiapkan secara matang untuk meminimalkan hambatan pada tahap legislasi. Persiapan tersebut mencakup rincian tarif per wilayah dan klasifikasi lingkungan.

Komponen pendapatan hasil produksi akan dihitung berdasarkan persentase dari nilai jual mineral. Metode ini memberi insentif kepada pelaku tambang untuk meningkatkan produksi secara efisien.

Indikator dampak lingkungan akan menilai tingkat kerusakan ekosistem dan biaya rehabilitasi. Tarif yang lebih tinggi akan dikenakan pada tambang dengan dampak lingkungan signifikan.

Dalam rangka mengimplementasikan tarif, dinas berencana membentuk tim monitoring yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Tim tersebut akan mengawasi kepatuhan pelaku tambang terhadap ketentuan retribusi.

Penerapan tarif IPR juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Data retribusi akan dipublikasikan secara berkala untuk akuntabilitas publik.

Jika regulasi disahkan, pendapatan tambahan dari IPR dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, tergantung pada tingkat aktivitas tambang rakyat. Angka ini akan menambah kas daerah untuk program pembangunan.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa tarif tidak akan memberatkan pelaku tambang kecil secara berlebihan. Kebijakan dirancang agar tetap mendukung keberlangsungan usaha tambang rakyat.

Dalam upaya mempercepat proses legislasi, dinas juga menyusun agenda pertemuan intensif dengan anggota DPRD. Pertemuan tersebut akan membahas rincian teknis dan menanggapi pertanyaan legislatif.

Syamsudin menambahkan, “Konsep tarif dan item retribusi sudah kami siapkan secara matang untuk segera diajukan.” Pernyataan ini menegaskan kesiapan administratif dinas.

Kebijakan tarif IPR menjadi bagian dari strategi pemerintah NTB untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Dengan PAD yang lebih kuat, daerah dapat mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Selain manfaat finansial, regulasi ini diharapkan dapat menstimulasi praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan. Pengawasan lingkungan menjadi salah satu syarat utama dalam penetapan tarif.

Gubernur Iqbal menutup rapat dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. “Kerjasama yang solid akan memastikan regulasi ini cepat disahkan,” ujarnya.

Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, tarif IPR diharapkan mulai berlaku pada awal tahun anggaran berikutnya. Hal ini akan memberikan sinyal positif bagi investor dan masyarakat.

Dengan regulasi yang jelas, pemerintah provinsi dapat lebih mudah mengelola sumber daya tambang rakyat dan memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Secara keseluruhan, persiapan tarif IPR mencerminkan komitmen NTB untuk mengoptimalkan potensi tambang rakyat sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Implementasinya akan menjadi indikator keberhasilan kebijakan fiskal daerah ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.