Media Kampung – 01 April 2026 | Pansus 12 DPRD Kota Bandung mempercepat penyusunan Raperda Kesejahteraan Sosial dengan menekankan kejelasan standar pelaporan bagi kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) agar dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Awalnya rancangan tersebut merupakan amandemen kedua atas Perda No. 24 Tahun 2012, namun analisis internal menunjukkan perubahan substansi materi melebihi 50 persen, sehingga diputuskan untuk mencabut peraturan lama dan menetapkan peraturan baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional terkini serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di Bandung.

Anggota Panitia Khusus, Christian Julianto Budiman, menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan daerah harus mengikuti regulasi nasional terbaru dan sekaligus menjawab permasalahan kesejahteraan sosial yang terus berkembang.

Fokus utama Raperda mencakup penyelarasan aturan PUB yang merujuk pada ketentuan Kementerian Sosial, mengatur mekanisme perizinan, pelaporan, dan akuntabilitas dalam penggalangan bantuan.

“Setiap aktivitas pengumpulan bantuan harus dilaporkan secara jelas untuk menjaga kepercayaan publik,” ungkap Budiman dalam pernyataan tertulisnya.

Raperda juga mengatur Undian Gratis Berhadiah (UGB), dimana kewenangan perizinan operasional sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah kota berperan mengawasi pelaksanaan di tingkat lokal.

Selain itu, standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) diintegrasikan ke dalam regulasi, bertujuan meningkatkan profesionalisme serta kualitas layanan lembaga sosial di Bandung.

Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) resmi diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mencerminkan pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis dan hak‑berorientasi.

Pembentukan sistem pengawasan yang lebih kuat menjadi prioritas, tidak sekadar administratif, melainkan membuka ruang partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pelaksanaan program kesejahteraan.

Budiman optimis seluruh proses penyusunan naskah regulasi akan selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan, mengingat dukungan lintas sektor dan komitmen anggota Pansus.

Jika Raperda disahkan, Bandung akan memiliki kerangka hukum yang jelas untuk PUB, UGB, dan layanan LKS, memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan penggalangan dana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.