Media Kampung – 01 April 2026 | Pemprov DKI Jakarta menegaskan larangan pelepasan ikan sapu‑sapu, menekankan bahwa keberadaan regulasi telah mengatur spesies invasif di perairan publik.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menjelaskan aturan meliputi larangan impor, budidaya, peredaran, serta pelepasan ikan yang dapat merusak ekosistem.
Kepala Dinas KPKP, Hasudungan Sidabalok, menyatakan regulasi tersebut bersifat nasional dan mencakup beberapa peraturan menteri.
Salah satu dasar hukum yang disebutkan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen‑KP/2020 yang melarang penangkapan dan pelepasan ikan berbahaya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2016 mengklasifikasikan ikan sapu‑sapu sebagai jenis invasif yang harus dipantau.
Badan Karantina Indonesia (BKI) juga mengeluarkan Keputusan Deputi Karantina Ikan Nomor 13 Tahun 2024 sebagai pedoman identifikasi ikan asing invasif.
Pedoman tersebut dimaksudkan mempermudah pengawasan di pintu masuk pelabuhan, pasar ikan, dan lokasi budidaya.
Meskipun regulasi ada, tidak ada ketentuan sanksi pidana, denda, atau administratif bagi pelanggar, karena fokus utama pada pencegahan.
Warga melaporkan munculnya koloni ikan sapu‑sapu di sungai di samping Plaza Indonesia pada Selasa 31 Maret 2026.
Foto‑foto memperlihatkan ikan berukuran besar berkelompok di aliran Sungai Ciliwung yang mengalir di depan pusat perbelanjaan tersebut.
Hasudungan mengakui bahwa Pemprov DKI belum memiliki peta sebaran resmi, namun identifikasi telah dilakukan di beberapa sungai utama Jakarta.
Data lapangan menunjukkan keberadaan ikan sapu‑sapu di Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Sunter‑Cipinang Melayu, Kali Semonggol, Kali Krukut, serta beberapa danau dan waduk.
Pertumbuhan populasi ikan ini memicu kekhawatiran karena kemampuannya menelan ikan kecil, udang, dan organisme penting lainnya.
Ahli ekologi menilai bahwa dominasi sapu‑sapu dapat menurunkan keanekaragaman hayati dan mengganggu rantai makanan perairan perkotaan.
Pemerintah Provinsi berupaya meningkatkan pengawasan melalui kerja sama antara KPKP, BKI, dan lembaga lingkungan setempat.
Langkah konkret mencakup penempatan tim pemantau, penyuluhan kepada nelayan, serta pengumpulan data berbasis aplikasi mobile.
Namun, tanpa mekanisme sanksi yang jelas, penegakan larangan tetap menjadi tantangan bagi otoritas.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperbaharui regulasi dan memperluas survei guna melindungi ekosistem perairan Jakarta.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan