Media Kampung – 27 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan larangan operasi bagi 1.120 unit angkot di enam trayek Cibadak selama tiga hari puncak mudik Lebaran 2026. Kebijakan itu berlaku pada 23, 24, dan 29 Maret 2026.
Keputusan diambil atas usulan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengurangi kemacetan di jalur exit Tol Bocimi Parungkuda hingga kawasan Cibadak. Angkot yang biasanya melintasi titik-titik tersebut akan diganti dengan layanan alternatif.
Enam trayek yang terdampak meliputi Cibadak‑Cisaat, Cibadak‑Warungkiara, Cibadak‑Nagrak, Cibadak‑Kalapanunggal, Cibadak‑Cicurug, dan Cibadak‑Cikidang. Total unit yang harus istirahat sementara mencapai 1.120 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, menjelaskan bahwa analisis volume kendaraan menunjukkan kepadatan berlebih pada rute‑rute tersebut selama mudik. “Kami telah menghitung, dan enam trayek inilah yang paling menyumbang kemacetan,” ujarnya.
Untuk mengurangi beban ekonomi sopir, pemerintah menyediakan kompensasi sebesar Rp200.000 per hari bagi masing‑masing pengemudi yang tidak beroperasi. Kompensasi ini akan dibayarkan langsung oleh Dinas Perhubungan melalui rekening bank masing‑masing.
Muhtadi menambahkan bahwa dana kompensasi sudah dialokasikan dalam anggaran khusus penanganan arus mudik tahun ini. “Tujuannya agar sopir tidak kehilangan pendapatan secara total, tetapi tetap mendapat dukungan selama tiga hari,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan pribadi dan bus yang melintasi jalur utama, khususnya pada hari‑hari menjelang Lebaran. Tanpa angkot yang menghalangi bahu jalan, waktu tempuh diperkirakan berkurang signifikan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan pos pengawasan di pintu keluar tol Bocimi Parungkuda untuk menegakkan larangan operasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan visual dan memberikan sanksi administratif bila ada pelanggaran.
Sebagai alternatif, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan operator transportasi online untuk menyediakan layanan ride‑hailing di zona Cibadak pada hari‑hari larangan. Hal ini dimaksudkan agar penumpang tetap memiliki pilihan mobilitas.
Komunitas sopir angkot menyambut kebijakan dengan campuran rasa lega dan kekhawatiran. Sebagian mengapresiasi kompensasi, sementara yang lain menilai tiga hari istirahat belum cukup mengcover kehilangan pendapatan keseluruhan.
Analisis ekonomi lokal memperkirakan dampak negatif terhadap penjualan di pasar tradisional Cibadak selama periode tersebut. Namun, otoritas berharap bahwa kelancaran lalu lintas akan meningkatkan kunjungan konsumen pada hari‑hari berikutnya.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada mudik tahun sebelumnya, namun dengan jumlah unit yang lebih sedikit dan tanpa kompensasi. Evaluasi tahun lalu menunjukkan penurunan kemacetan hingga 15 persen pada jam sibuk.
Pemerintah Jawa Barat berjanji akan meninjau hasil pelaksanaan tiga hari istirahat ini dan mempertimbangkan perpanjangan atau penyesuaian kebijakan pada mudik berikutnya. Data real‑time akan dipantau melalui kamera lalu lintas dan sensor volume.
Sementara itu, sopir yang menerima kompensasi diharapkan melaporkan penerimaan melalui aplikasi resmi Dinas Perhubungan, guna memastikan transparansi dan akurasi pembayaran. Proses verifikasi akan selesai dalam satu minggu setelah hari terakhir larangan.
Kebijakan istirahat tiga hari ini mencerminkan upaya terkoordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemangku kepentingan transportasi untuk mengatasi tantangan mobilitas selama musim mudik. Dengan dukungan finansial dan pengawasan ketat, diharapkan arus balik dapat berjalan lebih lancar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan