Media Kampung – 09 Maret 2026 | Polres Bogor meluncurkan program penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik. Inisiatif ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan yang harus meninggalkan mobil atau motor selama libur Lebaran, sekaligus mengurangi risiko pencurian dan kerusakan.

Program ini terbuka untuk semua warga Bogor dan sekitarnya yang memiliki kendaraan pribadi. Berikut adalah syarat dan prosedur singkat untuk dapat menggunakan layanan penitipan:

  • Identitas diri berupa KTP atau SIM.
  • Surat izin atau bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK).
  • Formulir pendaftaran yang dapat diambil di kantor polisi atau diunduh secara daring melalui portal resmi Polres Bogor.
  • Mengisi data kendaraan lengkap, termasuk nomor polisi dan jenis kendaraan.

Pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti penitipan. Kendaraan akan ditempatkan di area parkir khusus yang dilengkapi dengan pengawasan CCTV 24 jam serta patroli rutin.

Keuntungan utama program ini adalah tidak dipungut biaya apa pun, sehingga warga dapat fokus pada persiapan mudik tanpa harus khawatir tentang biaya parkir tambahan. Selain itu, kepolisian menjamin bahwa kendaraan akan dikembalikan dalam kondisi yang sama saat diterima, berkat prosedur pemeriksaan sebelum dan sesudah penitipan.

Jika kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan selama masa penitipan, Polres Bogor berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memberikan laporan resmi kepada pemilik. Program ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus pencurian kendaraan di wilayah Bogor selama musim mudik.

Warga yang tertarik dapat menghubungi call center Polres Bogor di 021-xxxxxxx atau mengunjungi kantor polisi terdekat. Informasi lebih lanjut juga tersedia di media sosial resmi Polres Bogor.