Identitas pria yang diduga menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Kepolisian menyebut pelaku merupakan seorang pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pelaku berinisial PJ. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Blora, dan saat ini telah berstatus pensiunan.

Kasus ini mencuat setelah video penendangan kucing pada Minggu (25/1/2026) beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seekor kucing ditendang saat berada di area Lapangan Kridosono. Hewan tersebut diduga mengalami stres berat dan akhirnya mati sekitar satu minggu setelah kejadian.

Artanto menyebut, jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1,6 tahun. Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan kekerasan terhadap hewan tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik kucing dan meminta klarifikasi dari terduga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kucing tidak langsung mati setelah insiden, namun mengalami kondisi lemas dan pergi dari rumah sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Polisi menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, apabila unsur pidana terbukti secara hukum. Diketahui, terduga pelaku berusia lanjut dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hewan serta penegakan hukum atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap satwa, baik peliharaan maupun liar. (balqis)