Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 29 hingga 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sulsel Nomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Melalui surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya,” demikian petikan surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel menegaskan pekerjaan yang bersifat mendesak dan membutuhkan kehadiran di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan langsung sebelum masuk kantor.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi,” lanjut isi surat edaran.

Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pelaksanaan tugas fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas dan kontinuitas pelayanan publik.

Pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulawesi Selatan. Kebijakan ini berlaku bagi staf ahli gubernur, asisten Setda, serta seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta mutu pelayanan publik meski bekerja dengan pola kedinasan yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun. (balqis).