Media Kampung – 01 April 2026 | Polres Malang melalui satuan Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin sore. Penangkapan melibatkan dua tersangka yang kini berada di tahanan.
Kedua tersangka, berinisial AA (39 tahun) dan WS (33 tahun), berasal dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Mereka ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo setelah penyelidikan intensif.
Penyidikan dimulai atas laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dengan melakukan survei dan pengintaian.
Pada akhirnya, aparat melakukan penggerebekan di bengkel itu dan berhasil mengamankan empat paket sabu siap edar. Total berat narkotika yang disita mencapai 1,66 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai untuk koordinasi transaksi. Barang bukti tersebut kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.
AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba. “Setiap informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya pada Rabu (1/4).
Kedua pengedar kini ditahan di sel Satresnarkoba Polres Malang untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik masih mengumpulkan data untuk mengidentifikasi jaringan pemasok yang lebih luas.
Barang bukti sabu yang disita telah diamankan untuk analisis laboratorium. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kualitas narkotika yang siap diperdagangkan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah.
Kasus ini menambah catatan positif Satresnarkoba Polres Malang dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya satuan ini juga berhasil mengungkap beberapa jaringan narkotika lainnya.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kerjasama antara warga dan aparat dianggap kunci dalam mengungkap jaringan kriminal.
Kepolisian daerah Malang juga mengingatkan bahwa peredaran sabu tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan publik. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus digencarkan.
Penyidik mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pemasok atau distributor. Investigasi lanjutan akan mencakup penggalian jaringan lintas wilayah.
Dengan dua pelaku kini berada di tangan hukum, Satresnarkoba Polres Malang berharap dapat memutus rantai suplai narkotika di Kepanjen. Upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan