Media Kampung – 02 April 2026 | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 yang mengatur pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah.

Edaran tersebut mewajibkan setiap ASN di provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat.

Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi nasional, mengurangi konsumsi energi, serta menurunkan emisi polusi udara.

Dalam surat edaran, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pengukuran kinerja tetap didasarkan pada output, bukan kehadiran fisik.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan sistem kerja melalui kombinasi fleksibilitas lokasi, termasuk pemanfaatan e‑office dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Presiden RI sebelumnya telah mendorong langkah-langkah serupa sebagai bagian dari agenda transformasi birokrasi digital.

Di Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Agus Purnomo menyatakan kesiapan pemerintah setempat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian akan segera dilakukan setelah menerima surat edaran dari Mendagri.

Agus Purnomo menegaskan bahwa pengalaman kerja dari rumah selama pandemi COVID‑19 menjadi modal penting bagi ASN Jombang.

“Kita sudah memiliki pengalaman saat COVID dulu,” ujarnya pada Rabu, 1 April 2026.

Pihak daerah juga berencana menggelar sosialisasi cepat kepada seluruh pegawai negeri agar penerapan WFH dapat berjalan efektif mulai pekan depan.

“Secepatnya akan mulai diberlakukan minggu depan,” kata Agus.

Surat edaran juga menetapkan bahwa layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam skema WFH.

Unit layanan kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, serta administrasi kependudukan dan perizinan harus tetap beroperasi dari kantor.

Untuk mendukung kerja jarak jauh, pemerintah daerah akan memperkuat infrastruktur digital dan memastikan akses e‑office bagi semua unit kerja.

Pengukuran kinerja tetap berfokus pada capaian layanan, sehingga ASN diharapkan dapat mempertahankan kualitas tanpa kehadiran fisik.

Selain kebijakan WFH, edaran mencakup langkah penghematan lain, seperti pembatasan perjalanan dinas dalam negeri maksimal 50 persen.

Perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen untuk menekan biaya operasional.

ASN juga diarahkan untuk beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga setengah dari total kebutuhan.

Kepala daerah diminta menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai upaya menurunkan emisi dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Implementasi kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Pemerintah kabupaten wajib melaporkan progres pelaksanaan secara berjenjang kepada pemerintah pusat.

Harapannya, pengurangan beban operasional kantor seperti listrik, air, dan bahan bakar dapat tercapai tanpa mengorbankan layanan publik.

Digitalisasi birokrasi diharapkan menjadi pendorong utama keberhasilan kebijakan ini, sejalan dengan agenda SPBE nasional.

Pengalaman WFH selama pandemi dianggap sebagai fondasi yang kuat bagi ASN Jombang untuk beradaptasi.

Dengan dukungan teknologi, diharapkan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

Pengawasan kinerja akan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan energi fosil di sektor publik.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah Jombang untuk berinovasi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Pelaksanaan WFH pada hari Jumat diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN tidak hanya soal lokasi, melainkan juga tentang hasil yang terukur.

Dengan demikian, ASN Jombang siap memasuki era kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.