Media Kampung – 04 April 2026 | Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur lewat tim JSC menggelar operasi pembebasan seorang remaja dengan gangguan jiwa di Jember.

Remaja berinisial AR berusia 16 tahun, warga Kecamatan Mayang, telah dipasung di dapur rumah keluarganya selama sekitar empat bulan.

AR diketahui sejak lahir mengalami gangguan jiwa, namun kondisi sempat stabil berkat kedekatan emosional dengan ayahnya yang kini sudah tiada.

Pada awal 2026 AR sempat dirawat selama 20 hari di RS Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dan menunjukkan perbaikan signifikan.

Setelah kembali ke rumah pada Januari 2026, kondisi mental AR memburuk setelah kematian ayahnya, memicu perilaku agresif.

Keluarga melaporkan bahwa AR kerap melempar batu ke tetangga dan bahkan pernah mencekik ibunya, sehingga mereka memutuskan menempatkannya dalam pasung.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menegaskan bahwa penanganan ODGJ harus melampaui aspek medis.

“Pemulihan membutuhkan pendampingan sosial berkelanjutan agar stabilitas psikologis terjaga,” ujar Arif dalam konferensi pers pada Sabtu (4/4).

Tim JSC segera berkoordinasi dengan Dinsos Jember dan perangkat desa setempat untuk mengevakuasi AR.

Petugas mendekati AR secara humanis, melepaskan pasung, memandikannya, dan melakukan pemeriksaan medis awal di lokasi.

Setelah dinyatakan stabil, AR dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) di Pasuruan.

RSBL merupakan fasilitas Dinsos Jatim yang menyediakan program rehabilitasi sosial terpadu bagi penyandang gangguan jiwa.

Di RSBL AR akan menjalani serangkaian terapi psikologis, pelatihan keterampilan hidup, serta pendampingan keluarga.

Program tersebut dirancang agar AR dapat kembali berinteraksi dalam masyarakat secara layak setelah selesai rehabilitasi.

Arif menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatasi praktik pasung.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kebijakan anti-pasung melalui pelatihan kader desa dan sosialisasi hak‑hak penyandang gangguan jiwa.

Dinsos Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus serupa kepada petugas sosial atau aparat berwenang.

“Setiap laporan dapat mempercepat intervensi dan melindungi hak asasi penyandang gangguan jiwa,” tegas Arif.

Data Dinsos Jawa Timur mencatat penurunan kasus pasung sebesar 15 persen dalam dua tahun terakhir berkat upaya serupa.

Namun, tantangan masih ada karena sebagian wilayah pedesaan masih minim akses layanan kesehatan mental.

Untuk menutup kesenjangan, Dinsos berencana menambah pusat layanan psikososial di kabupaten‑kabupaten yang belum terlayani.

Kementerian Kesehatan juga mendukung program ini dengan menyediakan tenaga psikolog dan psikiater ke daerah terpencil.

Aktivitas rehabilitasi AR di RSBL dipantau oleh tim medis dan sosial secara rutin setiap minggu.

Keluarga AR diharapkan dapat mengikuti sesi konseling untuk memperbaiki dinamika rumah tangga setelah pemulihan.

Jika rehabilitasi berjalan baik, AR diperkirakan dapat kembali ke lingkungan Mayang dalam beberapa bulan ke depan.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa pasung bukan solusi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dinsos Jatim menegaskan komitmen untuk mengakhiri praktik pasung secara total di seluruh Jawa Timur.

Upaya ini sejalan dengan program nasional penanganan gangguan jiwa yang menekankan integrasi layanan medis dan sosial.

Masyarakat Jember dan sekitarnya diharapkan lebih waspada serta aktif melaporkan indikasi pasung di lingkungan mereka.

Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi publik, diharapkan lebih banyak penyandang gangguan jiwa dapat memperoleh rehabilitasi yang manusiawi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.