Media Kampung – 11 April 2026 | Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyo, menyatakan rencana penyelenggaraan acara halalbihalal yang mengatasnamakan organisasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum bila tetap dilaksanakan.

Acara yang direncanakan oleh sekelompok pihak di Kabupaten Blitar ini menimbulkan polemik setelah diketahui tidak melibatkan struktur kepengurusan resmi PSHT, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan penyelenggaraan.

Prasetyo menegaskan bahwa PSHT hanya memiliki satu kepengurusan sah, dengan dirinya sebagai Ketua Cabang Kabupaten dan Sriono Wahyu Utomo memimpin cabang di Kota, sehingga tidak ada ruang bagi entitas lain yang mengklaim mewakili organisasi.

“Jika fasilitas pemerintah dipakai oleh kelompok yang tidak memiliki legalitas, itu jelas melanggar hukum,” ujar Prasetyo saat ditemui di kantor cabang PSHT di Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, pada Sabtu 11 April 2026.

Ketua Cabang menuntut aparat penegak hukum, Forkopimda, serta pemerintah daerah untuk menolak perizinan acara tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan aset publik oleh organisasi yang tidak terdaftar.

Ia menambahkan bahwa PSHT tidak akan tinggal diam; apabila acara tetap dilangsungkan, organisasi akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melindungi nama dan integritasnya.

“Kami siap menempuh jalur hukum bila diperlukan, karena menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab kami,” kata Prasetyo dengan tegas.

Sementara itu, pihak yang mengusulkan acara belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga menambah ketidakpastian mengenai legalitas penyelenggaraan halalbihalal tersebut.

Pemerintah Kabupaten Blitar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan penggunaan gedung, namun pihak dinas terkait diharapkan dapat meninjau dokumen izin dengan cermat.

Konflik ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi organisasi tradisional dalam mengelola citra dan kepemilikan nama di tengah dinamika sosial lokal.

Ahli hukum organisasi, Dr. Hadi Setiawan, menilai bahwa penggunaan nama organisasi tanpa otorisasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta organisasi dan dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menekankan pentingnya verifikasi kepengurusan sebelum mengadakan acara publik, terutama yang melibatkan fasilitas pemerintah, untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Hingga kini, PSHT Kabupaten Blitar tetap menyerukan anggotanya untuk menahan diri, menghindari provokasi, dan menunggu keputusan hukum yang akan menentukan kelanjutan rencana halalbihalal tersebut.

Dengan langkah hukum yang diantisipasi, diharapkan pihak terkait dapat menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset publik serta reputasi organisasi dari penyalahgunaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.