Media Kampung – 11 April 2026 | Polresta Banyuwangi menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi restoratif, mengedepankan penyelesaian damai antara pelaku dan korban. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri proses hukum setelah mediasi.
Insiden terjadi pada 31 Maret 2026 di kompleks Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan. Dua tersangka, berinisial SY dan FA, menyerang korban berinisial RA setelah perselisihan pribadi.
Korban mengalami luka memar dan lecet ringan akibat tindakan fisik tersebut. Laporan kasus segera diterima oleh Polresta Banyuwangi dan masuk ke proses penyidikan.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menawarkan jalur alternatif berupa restorative justice. Mediasi difasilitasi oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) dengan tujuan memulihkan hubungan sosial.
Dalam mediasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Korban menerima permintaan maaf dan menyatakan kesiapan untuk berdamai.
Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi, menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Polri berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai problem solver.
“Ketika para pihak sepakat berdamai dan syarat terpenuhi, restorative justice menjadi solusi,” ujar Rofiq dalam pernyataan resmi. Ia menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi untuk menghindari tindakan kriminal.
Proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang mengikat kedua pihak. Pencabutan laporan resmi dilakukan setelah persetujuan tercapai.
Penyidikan kasus dihentikan oleh Satreskrim setelah semua persyaratan dipenuhi. Keputusan ini menandai selesainya proses hukum formal.
Restorative justice yang diterapkan melibatkan dialog terbuka, pengakuan kesalahan, dan reparasi simbolik. Pendekatan ini dianggap dapat memperbaiki kerusakan hubungan antarwarga.
Kasus ini menyoroti peran aktif kepolisian dalam memediasi konflik sosial. Polri berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui solusi yang bersifat humanis.
Penggunaan restorative justice juga sejalan dengan kebijakan nasional tentang penyelesaian alternatif sengketa. Program tersebut mendukung upaya dekriminalisasi pelanggaran ringan.
Para saksi menyatakan bahwa mediasi berlangsung dalam suasana tenang dan terkendali. Semua pihak tampak menerima hasil dengan rasa lega.
Pelaku dijadwalkan mengikuti program konseling dan layanan sosial sebagai bagian dari rehabilitasi. Hal ini bertujuan mencegah pengulangan perilaku serupa.
Korban menerima kompensasi simbolik berupa permintaan maaf dan jaminan tidak akan diulangi. Ia mengapresiasi sikap terbuka pihak pelaku.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan restoratif dapat menyelesaikan perselisihan kriminal tanpa proses peradilan panjang. Pengalaman ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain.
Pihak kepolisian berencana mengintegrasikan restorative justice dalam prosedur standar penanganan kasus kekerasan ringan. Langkah tersebut akan melibatkan pelatihan khusus bagi penyidik.
Komunitas lokal menanggapi positif keputusan damai tersebut. Mereka melihatnya sebagai upaya memperkuat kohesi sosial di Banyuwangi.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan pentingnya dialog dalam penyelesaian sengketa. Restorative justice menjadi alternatif yang efektif dan manusiawi dalam menegakkan keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan