Media Kampung – 02 April 2026 | Pemkab Banyuwangi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern sejak 1 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Toko swalayan non‑berjejaring diizinkan buka pukul 08.00 sampai 21.00 WIB, sedangkan toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya boleh beroperasi antara 10.00 hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi serta memberikan ruang lebih bagi warung rakyat dan pelaku UMKM.
Bramuda mencontohkan warung kopi di Jalan Brawijaya yang tetap buka sampai malam, mengajak warga berbelanja di pedagang kecil agar pergerakan ekonomi lebih merata.
Kepala Kasatpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang telah disosialisasikan sudah mematuhi aturan baru.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menahan pendirian toko modern berjejaring baru sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi usaha mikro.
Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi mencapai 5,65 % pada 2025, naik dari 4,68 % tahun sebelumnya, menjadikannya kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut melampaui rata‑rata Provinsi Jawa Timur yang naik 0,40 poin menjadi 5,33 % dan juga melebihi pertumbuhan nasional yang hanya naik 0,08 poin.
Pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada 2025, menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan jam operasional dapat memperkuat daya beli lokal karena konsumen lebih sering mengunjungi toko kecil pada jam sore.
Analisis ekonomi lokal memperkirakan alokasi waktu penjualan yang lebih panjang bagi UMKM dapat menambah volume penjualan sebesar 10‑15 % dalam jangka pendek.
Meski ada kekhawatiran dari jaringan ritel modern tentang potensi penurunan penjualan, otoritas menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali.
Sosialisasi kebijakan dilaksanakan secara serentak pada malam 1 April, melibatkan perwakilan swalayan, minimarket, serta aparat keamanan untuk memastikan kepatuhan.
Pemkab berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan usaha mikro.
Dengan pembatasan jam operasional, banyuwangi berupaya menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, memberi ruang bagi UMKM bersaing, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan