Media Kampung – 01 April 2026 | Polisi Pesanggaran mengonfirmasi penangkapan seorang pria berusia 41 tahun yang diduga mencuri peralatan pertanian di Desa Sumberagung pada Senin malam, 30 Maret 2026.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.50 WIB setelah warga setempat melaporkan adanya upaya penjualan barang curian di wilayah tersebut.

Korban, warga berinisial SB, melaporkan kehilangan satu unit pompa air, mesin potong rumput, dan mesin sedot air pada Kamis, 19 Maret 2026.

Barang-barang tersebut kemudian diketahui dijual oleh pelaku berinisial RMT, penduduk Desa Jajag, kepada seorang pembeli lokal.

Setelah penjualan pertama, pelaku kembali berusaha menjual kembali sisa barang curian pada malam penangkapan.

Petugas yang memimpin operasi, Kapolsek Pesanggaran Kompol Maskur, S.H., menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit mesin sedot air dan satu unit mesin pemotong rumput telah diamankan.

“Dari laporan warga, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Maskur pada Selasa, 31 Maret 2026.

Polisi menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang curian.

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di antara warga Pesanggaran, yang merasa keamanan lingkungan semakin terancam.

Beberapa saksi melaporkan bahwa pelaku tampak bersikap agresif ketika ditanyai oleh masyarakat.

Warga menyebutkan bahwa mereka merasa terpaksa turun tangan karena rasa frustrasi atas lambatnya proses penegakan hukum sebelumnya.

Penangkapan ini menjadi contoh partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.

Kapolsek menegaskan bahwa kolaborasi antara warga dan polisi merupakan kunci utama dalam memberantas kejahatan serupa.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan jual beli barang curian tetap akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Pengadilan setempat diperkirakan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pidana tentang pencurian dan peredaran barang ilegal.

Pelaku yang kini berada dalam tahanan polisi di kantor Polsek Pesanggaran akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pengadilan dapat memutuskan penetapan jaminan atau penahanan selama proses persidangan.

Kasus ini menambah catatan kejahatan properti di wilayah Banyuwangi pada awal tahun 2026.

Data kepolisian menunjukkan peningkatan laporan pencurian peralatan pertanian di daerah pedesaan selama tiga bulan terakhir.

Pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli rutin serta melakukan sosialisasi kepada petani mengenai langkah pencegahan.

Petani disarankan untuk menyimpan peralatan di tempat yang terkunci dan mengaktifkan sistem pengawasan sederhana.

Selain itu, pelaporan segera kepada aparat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kehilangan barang.

Kepala Desa Pesanggaran, Bapak Hadi, menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Ia menambahkan bahwa desa akan mengadakan pertemuan warga untuk membahas strategi keamanan bersama.

Para tokoh masyarakat juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP setempat.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi rasa takut warga dalam menjalankan aktivitas pertanian sehari-hari.

Polisi mengingatkan bahwa setiap informasi yang dapat mempercepat penyelidikan sangatlah berharga.

Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan vigilante dan menyerahkan hasil temuan kepada aparat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi komunitas agraris dalam menjaga keamanan aset produksi.

Dengan dukungan bersama, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir secara signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.