MediaKampung.com, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program “Lapor Camat”, kanal pengaduan masyarakat yang bisa diakses melalui telepon dan WhatsApp.

Program ini memungkinkan warga menyampaikan keluhan langsung kepada camat, khususnya terkait pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan kecamatan memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat.

“Dengan kanal langsung ke camat, penyelesaian masalah bisa lebih cepat dan tidak berlarut,” ujar Ipuk saat peluncuran di Kecamatan Wongsorejo, Senin (23/2/2026).

Selama ini Pemkab Banyuwangi telah memiliki kanal Banyuwangi Melayani. Namun dalam skema baru ini, camat menjadi kontak utama yang wajib merespons laporan.

“Kalau sebelumnya laporan masuk lewat OPD, sekarang masyarakat langsung menghubungi camat. Camat harus merespons,” tegas Ipuk.

Secara teknis, nomor telepon dan WhatsApp camat diumumkan melalui media sosial resmi kecamatan, kantor desa, dan kanal komunikasi pemerintah daerah.

Ipuk menargetkan setiap laporan mendapat tindak lanjut minimal dalam waktu empat jam, terutama untuk layanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

Aduan yang dapat disampaikan meliputi administrasi kependudukan, perizinan, infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, hingga bantuan sosial.

Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, camat wajib melaporkan ke tingkat kabupaten untuk proses eskalasi.

Program ini juga diharapkan memperkuat sinergi forum pimpinan kecamatan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan, sejalan dengan program Banyuwangi ASRI.

Mediakampung.com akan terus mengikuti implementasi program pelayanan publik di Banyuwangi.