Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam melindungi hak hukum warga binaan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Sritanjung, Kamis (22/1/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi dan disaksikan langsung oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana maupun proses peradilan.

Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memastikan seluruh tahanan memperoleh akses keadilan yang setara.

Melalui PKS tersebut, warga binaan berhak mendapatkan pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami agar hak-hak warga binaan, khususnya hak atas pendampingan hukum, benar-benar terpenuhi dan dapat diakses secara gratis,” ujar Wayan.

Selain pendampingan di persidangan, kerja sama ini juga mencakup edukasi hukum bagi warga binaan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus membantu menentukan langkah hukum yang tepat.

“Dengan pendampingan dan edukasi ini, kami ingin memastikan setiap proses hukum yang dijalani warga binaan mendapat pengawalan yang jelas dan terarah,” tambah Wayan.

Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi Siti Nurhayati menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, kerja sama antara YKBH dan Lapas Banyuwangi sejatinya telah terjalin sejak lama dan berjalan harmonis.

“PKS ini menjadi payung hukum sekaligus penguat kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, agar ke depan kualitas layanan pendampingan hukum bisa semakin meningkat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran penasihat hukum sangat penting agar warga binaan memahami hak-haknya di hadapan hukum.

“Kami tegaskan kembali, seluruh layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang kami berikan kepada warga binaan Lapas Banyuwangi bersifat gratis,” pungkas Siti.

Melalui kerja sama ini, Lapas Banyuwangi berharap tidak ada lagi warga binaan yang merasa berjalan sendiri dalam menghadapi proses hukum. Pendampingan hukum yang adil dan setara menjadi bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.