- Pemkab Banyuwangi melarang pesta kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru
- Larangan tertuang dalam Surat Edaran resmi Pemkab Banyuwangi
- Perayaan dianjurkan diisi doa bersama, muhasabah, dan refleksi akhir tahun
- Hotel, tempat hiburan, dan kegiatan berizin wajib mematuhi aturan
- Pelanggaran terancam sanksi sesuai ketentuan hukum
Banyuwangi โ Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Pemerintah daerah mengimbau perayaan Tahun Baru diisi dengan kegiatan doa bersama dan refleksi akhir tahun.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan berlaku di seluruh wilayah Banyuwangi, termasuk lingkungan Pemkab.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, kegiatan peringatan malam Tahun Baru yang bersifat resmi dan telah berizin, baik diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan perayaan malam Tahun Baru sebaiknya dilaksanakan secara sederhana. Pemerintah mendorong masyarakat mengutamakan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
โPerayaan malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, dan harapan akan tahun yang lebih baik,โ ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).
Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat, Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral. Pemerintah meminta perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Pemkab Banyuwangi juga mewajibkan penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban lingkungan.
Ipuk menegaskan perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis. Koordinasi dengan aparat keamanan juga diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, seluruh kegiatan malam Tahun Baru wajib menghormati nilai adat, budaya lokal, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemkab juga melarang kegiatan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan.
Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















Tinggalkan Balasan