Eki Febliant Banyuwangi: Perjuangan Hukum Ubah Jenis Kelamin Lewat Pengadilan
Banyuwangi – Nur Laili Eka Febrianti (23), warga Banyuwangi, resmi mengajukan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Berdasarkan hasil tes kromosom 46, XY yang menunjukkan karakteristik biologis laki-laki, sidang pertama telah digelar pada Senin (17/2/2025), dengan keputusan final dijadwalkan 27 Februari 2025.
Nur Laili, yang ingin dikenal sebagai Eki Febliant, menjelaskan alasan pemilihan nama tersebut dalam surat permohonannya. “Eki” diambil dari plesetan nama lamanya (Eka), “Feb” merujuk pada bulan kelahiran (Februari), dan “Liant” dipertahankan agar masyarakat sekitar tetap bisa memanggilnya “Lia” sebagai bentuk adaptasi bertahap . “Saya ingin transisi ini tidak membingungkan orang-orang,” ujarnya .
Permohonan ini didukung hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan kromosom 46, XY yang mempunyai karakteristik genetik laki-laki. Ayahnya mendampingi langsung proses hukum ini, menunjukkan dukungan keluarga. “Ini bukan sekadar perubahan dokumen, tapi pengakuan identitas saya yang sebenarnya,” tegas Eki.
Jika permohonan disetujui, Eki berencana merevisi data administratif seperti ijazah dan KTP. Ia juga berencana melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda. “Saya ingin hidup lebih baik, mungkin juga mencari pasangan yang memahami jalan hidup saya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya transisi gender melalui jalur hukum di Indonesia. Meski proses perubahan jenis kelamin secara lengkap masih terbatas, Eki berharap keputusan pengadilan bisa menjadi langkah awal pengakuan hak-hak dasar kelompok transgender.



