Sambut Harjaba ke-253, Pemkab Banyuwangi Beri Pemutihan Denda PBB, Gini Caranya!
Banyuwangi – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2024.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani (11/12). Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik manual (desa, minimarket) maupun online (m-banking, e-wallet).
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda. Program ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB.
Plt. Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto, mengatakan realisasi PBB telah mencapai 95,84% dari target Rp60,75 miliar. Hingga 11 Desember 2024, telah masuk 51.538 STTS dengan nominal pokok pajak Rp3,6 miliar dan potensi denda yang dihapuskan senilai Rp613 juta.
“Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah,” ungkap Firman. Dari total 830.692 SPPT yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi.
Manfaatkan kesempatan pemutihan denda PBB ini sebelum 31 Desember 2024!
Poster Jadwal dan Informasi Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2 Kabupaten Banyuwangi




