Press Release: Polresta Banyuwangi Panen Pengungkapan Kejahatan

Banyuwangi, mediakampung.com – Polresta Banyuwangi menorehkan prestasi yang membanggakan melalui Operasi Sikat Semeru 2023 yang berlangsung selama 12 hari. Dalam rentang waktu yang relatif singkat tersebut, berhasil ditangkap sebanyak 65 pelaku kejahatan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Operasi ini digelar pada tanggal 15 hingga 26 Mei 2023 dan berhasil menangani total 120 laporan kejahatan.

Mayoritas pelaku yang ditangkap terkait dengan kasus pencurian. Rinciannya adalah 47 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 2 pelaku jambret dan 2 pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 20 telepon selular (ponsel), 7 kunci T, 2 golok, 2 celurit, uang tunai sebesar Rp 6,2 juta, serta beberapa kartu ATM.

“Dalam operasi ini, kami menerima total 120 laporan kejahatan dan berhasil menangkap 65 pelaku,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, dalam rilis Operasi Sikat 2023 pada tanggal 14 Juni 2023.

Sebagian besar pelaku yang berhasil ditangkap terbukti merupakan residivis. Mereka memiliki berbagai modus operandi. Para pelaku curas melakukan tindakan kejahatan dengan mengancam korban dan memanfaatkan situasi sepi. Sementara itu, pelaku curanmor mengincar kendaraan bermotor yang diparkir oleh pemiliknya.

“Kami juga berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang membawa senjata tajam,” jelas Kapolresta.

Prestasi penangkapan sejumlah pelaku kejahatan ini membuat Polresta Banyuwangi meraih peringkat ketiga dalam Operasi Sikat. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta. Mereka akan dijerat dengan berbagai pasal yang sesuai dengan tindakan mereka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.(Hr)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan