Hukum mencicipi makanan saat puasa kerap menjadi pertanyaan di tengah umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dalam praktik sehari-hari, situasi seperti menguji rasa masakan saat memasak untuk keluarga sering kali tidak terhindarkan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan dengan benar dan tidak sampai tertelan. Ia menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa apabila hanya sebatas memastikan rasa dan makanan tidak masuk ke tenggorokan.

Menurutnya, makanan cukup disentuhkan di ujung lidah lalu segera diludahkan kembali. Selama tidak ada bagian yang tertelan, puasa tetap sah. Namun apabila makanan yang dicicipi itu sampai masuk ke dalam tenggorokan, meski dalam jumlah sedikit, maka puasa dinyatakan batal karena termasuk benda atau materi (‘ain) yang masuk ke dalam tubuh.

Ia juga menjelaskan bahwa menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa karena bau tidak tergolong benda (‘ain). Meski demikian, jika seseorang dengan sengaja menghirup asap masakan yang mengepul, hal itu dapat membatalkan puasa karena asap dianggap sebagai materi yang masuk ke dalam tubuh.

Selain persoalan mencicipi makanan, terdapat sejumlah hal lain yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Musthafa Dib al-Bugha.

Pertama, masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, seperti melalui mulut, hidung, atau telinga, dengan melewati batas yang telah ditentukan dalam fikih. Kedua, memasukkan benda ke dalam salah satu dari dua “jalan”, yakni kemaluan atau dubur, yang menyebabkan benda tersebut masuk ke dalam tubuh.

Ketiga, muntah secara sengaja, misalnya dengan merangsang tenggorokan hingga muntah. Jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah. Keempat, berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan qadha dan kafarat.

Kelima, keluarnya mani secara sengaja, misalnya karena onani atau persentuhan yang disengaja. Sementara jika terjadi akibat mimpi basah, puasa tetap sah. Keenam, haid dan ketujuh nifas, yang secara otomatis membatalkan puasa bagi perempuan.

Kedelapan, hilangnya akal atau gila (junun) karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Kesembilan, murtad atau keluar dari Islam yang juga membatalkan ibadah puasa.

Dengan memahami hukum mencicipi makanan saat puasa serta berbagai hal yang dapat membatalkannya, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan ibadah selama bulan Ramadhan. (SY)