Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa menurut ulama Mazhab Syafi’i, ada empat syarat wajib puasa, yakni beragama Islam, telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Kewajiban ini tidak berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa, seperti lanjut usia yang lemah, penderita sakit yang kecil kemungkinan sembuh, serta perempuan yang sedang haid.
Perintah puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183 yang berisi seruan kepada orang-orang beriman agar menjalankan puasa sebagaimana umat terdahulu, dengan tujuan meraih ketakwaan.
Meski hukumnya wajib, terdapat sejumlah perbuatan yang tidak membatalkan puasa tetapi makruh untuk dilakukan. Dalam kajian ushul fiqih, makruh diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. Jika ditinggalkan mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak sampai berdosa karena larangannya tidak bersifat tegas.
Berikut 16 makruh puasa ramadan yang sebaiknya dihindari agar pahala puasa tetap terjaga:
Pertama, berbekam atau melakukan bekam, termasuk membekam orang lain, karena dapat menyebabkan tubuh lemas.
Kedua, mencium pasangan apabila dikhawatirkan membangkitkan syahwat. Jika sampai menyebabkan keluarnya sperma, hukumnya bisa menjadi haram.
Ketiga, mencicipi makanan tanpa menelannya. Hal ini makruh kecuali ada kebutuhan mendesak seperti memastikan rasa masakan dan dipastikan tidak tertelan.
Keempat, mengunyah sesuatu saat puasa karena berisiko ada bagian yang masuk ke tenggorokan.
Kelima, menikmati sesuatu secara berlebihan—baik suara, pemandangan, sentuhan, maupun aroma—hingga menimbulkan syahwat.
Keenam, bersiwak setelah waktu zuhur hingga maghrib menurut pendapat kuat dalam Mazhab Syafi’i.
Ketujuh, berlebihan saat berkumur atau memasukkan air ke hidung karena dikhawatirkan air tertelan.
Kedelapan, memakai parfum menurut sebagian ulama dinilai makruh saat berpuasa.
Kesembilan, sengaja menunda berbuka puasa dengan keyakinan ada keutamaan khusus.
Kesepuluh, bertengkar, memaki, atau bermusuhan yang jelas bertentangan dengan semangat menahan diri saat puasa.
Kesebelas, sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulut lalu menelannya.
Kedua belas, menyelam di air karena berisiko air masuk ke dalam tubuh.
Ketiga belas, melakukan puasa wishal, yakni menyambung puasa tanpa berbuka hingga hari berikutnya. Perbuatan ini termasuk makruh tahrim yang mendekati haram.
Keempat belas, membuang air bekas berkumur saat berbuka yang dianggap menghilangkan bau mulut orang berpuasa, padahal dalam hadis disebutkan memiliki keutamaan.
Kelima belas, terlalu banyak tidur atau melakukan hal sia-sia sehingga mengabaikan nilai ibadah Ramadan.
Keenam belas, menunda mandi janabah hingga setelah waktu subuh tanpa uzur.
Itulah 16 makruh puasa Ramadan yang penting untuk diketahui. Walaupun tidak membatalkan puasa, menghindari perbuatan-perbuatan tersebut dapat membantu menjaga kualitas ibadah dan kesempurnaan pahala di bulan suci. (SY)










Tinggalkan Balasan